Prabowo-Sandi Mau Turunkan Tarif Pajak

Sebarkan:

 
Paslon Capres-Cawapres Prabowo-Sandiaga
JAKARTA│Para pengusaha banyak mengeluhkan tingginya tarif pajak penghasilan (PPh) badan yang saat ini berada di angka 25 persen. Angka ini dinilai lebih tinggi dari tarif di negara-negara lain, termasuk Singapura. Untuk itu lah, pasangan Prabowo-Sandi berniat untuk menurunkan tarif pajak Indonesia sehingga Indonesia bisa lebih kompetitif.

Hal itu seperti dikatakan Anggota Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga, Dradjad Wibowo seperti dikutip redaksi dari detikFinance, Senin (19/11/2018).  "Ini salah satu target kita dalam beberapa tahun. Penurunan akan dilakukan secara gradual," kata Dradjad.

Selain itu, Prabowo-Sandiaga pun akan menaikkan nominal batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yang saat ini di angka Rp 4,5 juta per bulan, serta menurunkan tarif PPh 21 Orang Pribadi. "Selain keuntungan tax base bisa meningkat, kita bisa makin kompetitif. Kue ekonomi bisa semakin besar," ujarnya.

Intinya, kebijakan perpajakan di era Prabowo-Sanidaga dijamin tidak akan memberatkan, terutama kepada para pelaku perusahaan digital dan perusahaan rintisan. "Bagian dari sistem pajak yang kontraproduktif terhadap perekonomian, tidak akan ada lagi. Tak ada lagi yang memberatkan," kata Dradjad.

Dradjad sendiri menganggap rezim perpajakan di era kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terlalu memberatkan dan tidak kompetitif jika dibandingkan tarif yang dikenakan di negara lain. Ini dianggap menjadi salah satu penyebab basis pajak yang dimiliki otoritas pajak terbatas, dan membuat investor pikir dua kali sebelum berinvestasi di Indonesia.

Menurut dia, permasalahan utama yang saat ini dihadapi pemerintah adalah persoalan tingkat kepatuhan para pembayar pajak, yang masih rendah. Hal itu tergambar jelas dalam tax ratio atau rasio pendapatan pajak terhadap PDB yang mengukur formula kinerja perpajakan dengan membandingkan penerimaan pajak dari PDB dalam waktu tertentu.

Semakin rendah tax ratio, maka semakin rendah pula kepatuhan wajib pajak dalam negeri. Selain itu, kemampuan pemerintah untuk menggali sumber penerimaan pajak dari berbagai sektor belum optimal.

Direktorat Jenderal Pajak, kata Dradjad, saat ini memang sedang berbenah melalui perbaikan sistem informasi teknologi di internal otoritas pajak. Namun, hal itu dianggap belum cukup. "Itu tidak akan maksimal untuk perbaiki tax base. Kami ingin menurunkan tarif pajak," ujar Dradjad.(dc/int)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini