JAKARTA│Para
pengusaha banyak mengeluhkan tingginya tarif pajak penghasilan (PPh) badan yang
saat ini berada di angka 25 persen. Angka ini dinilai lebih tinggi dari tarif
di negara-negara lain, termasuk Singapura. Untuk itu lah, pasangan
Prabowo-Sandi berniat untuk menurunkan tarif pajak Indonesia sehingga Indonesia
bisa lebih kompetitif.
Hal itu seperti dikatakan Anggota Badan Pemenangan
Nasional Prabowo-Sandiaga, Dradjad Wibowo seperti dikutip redaksi dari detikFinance,
Senin (19/11/2018). "Ini salah satu
target kita dalam beberapa tahun. Penurunan akan dilakukan secara
gradual," kata Dradjad.
Selain itu, Prabowo-Sandiaga pun akan menaikkan nominal
batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yang saat ini di angka Rp 4,5 juta
per bulan, serta menurunkan tarif PPh 21 Orang Pribadi. "Selain keuntungan
tax base bisa meningkat, kita bisa makin kompetitif. Kue ekonomi bisa semakin
besar," ujarnya.
Intinya, kebijakan perpajakan di era Prabowo-Sanidaga
dijamin tidak akan memberatkan, terutama kepada para pelaku perusahaan digital
dan perusahaan rintisan. "Bagian dari sistem pajak yang kontraproduktif
terhadap perekonomian, tidak akan ada lagi. Tak ada lagi yang
memberatkan," kata Dradjad.
Dradjad sendiri menganggap rezim perpajakan di era
kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terlalu memberatkan dan tidak
kompetitif jika dibandingkan tarif yang dikenakan di negara lain. Ini dianggap
menjadi salah satu penyebab basis pajak yang dimiliki otoritas pajak terbatas,
dan membuat investor pikir dua kali sebelum berinvestasi di Indonesia.
Menurut dia, permasalahan utama yang saat ini dihadapi
pemerintah adalah persoalan tingkat kepatuhan para pembayar pajak, yang masih
rendah. Hal itu tergambar jelas dalam tax ratio atau rasio pendapatan pajak
terhadap PDB yang mengukur formula kinerja perpajakan dengan membandingkan
penerimaan pajak dari PDB dalam waktu tertentu.
Semakin rendah tax ratio, maka semakin rendah pula
kepatuhan wajib pajak dalam negeri. Selain itu, kemampuan pemerintah untuk
menggali sumber penerimaan pajak dari berbagai sektor belum optimal.
Direktorat Jenderal Pajak, kata Dradjad, saat ini memang
sedang berbenah melalui perbaikan sistem informasi teknologi di internal
otoritas pajak. Namun, hal itu dianggap belum cukup. "Itu tidak akan
maksimal untuk perbaiki tax base. Kami ingin menurunkan tarif pajak," ujar
Dradjad.(dc/int)