Polsek Percut Sei Tuan Amankan Maling

Sebarkan:

MEDAN- Kiki Rumapea (27), warga Jl. Inpres Pasar 9 Desa Bandar Klippa Kec. Percut Tuan, Kab. Deliserdang diamankan Polsek Percut Sei Tuan.

Tersangka ditangkap karena mencuri di Kantor Cakrawala Citramega Multi Finance Desa Bandar,  Jl. Medan Batang Kuis Bandar Klippa. Kec. Percut Sei Tuan pada Kamis (15/11/2018) sekira pukul 11.00 wib.

Tersangka berhasil menggasak dua unit Hp Samsung warna  hitam, 1 unit kamera digital dan uang Rp. 4.300.000.

Informasi diperoleh, kasus pencurian itu diketahui Sri Wahyuni yang merupakan karyawan di kantor tersebut. Begitu pintu dibuka, Sri Wahyuni terkejut melihat barang barang berserakan di lantai.

Hal itu kemudian dilaporkan kepada atasannya bernama Firmansyah warga Jl. Sosro, Kel. Bantan Kec. Percut Sei Tuan.
Setelah diperiksa, kantor tersebut ternyata sudah dimasuki maling dan barang berharga serta uang tunai hilang.

Kasus pencurian itu kemudian diadukan korban ke Polsek Percut Sei Tuan.
Namun tak lama kemudian, warga melaporkan bahwa pelaku telah berhasil ditangkap. Anggota Polsek Percut Sei Tuan yang menerima oengaduan langsung turun ke lokasi dan membawa pelaku ke mako Polsek Percut Sei Tuan. Turut diamankan barang bukti berupa sandal dan uang Rp 1,3 juta.

Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Faidil Zikri ketika dikonfirmasi membenarkan pihaknya mengamankan pelaku pencurian. "Tersangka melakukan perbuatannya karena himpitan ekonomi. Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 363  KUHP dengan ancaman hukuman maksimum 7 tahun penjara," ujar Kapolsek. (jo)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini