Polsek Pangkalan Berandan Ringkus Dua Pencuri Rumah

Sebarkan:


LANGKAT-Personel Satuan Reskrim Polsek Pangkalan Berandan, meringkus dua tersangka pelaku pencurian rumah di Lingkungan VI Gang Supir Kelurahan Pelawi Utara Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat, Kamis (15/11/18).

Kedua tersangka DA alias Acong (18) dan YAA alias Ipat (16) keduanya warga Gang Supir Pelawi Dalam Desa Pelawi Selatan Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat. Kini para pelaku sudah mendekam di dalam sel tahanan Mapolsek Pangkalan Berandan.

Petugas juga menyita barang bukti dari kedua pelaku yakni, pisau bergagang plastik hitam, parang bergagang kayu, jaket, laptop merk Acer,  hand phone merk Nokia X2, hand phone merk Samsung Galaxy J5 dan hand phone Tablet merk Samsung. 

Kapolsek Pangkalan Brandan Iptu Dahniel Saragih ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis (15/11/18) membenarkan pihaknya telah penangkapan dua pelaku pencurian

" Alhamdulillah, kita berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan pemberatan," ujarnya.
Dijelaskannya, sebelumnya pihaknya mendapat laporan  dari warga Gang Supir Kelurahan Pelawi Utara bahwa telah terjadi pencurian di rumah milik Tunas Nani (54) warga Lingkungan VI Gang Supir Kelurahan Pelawi Utara Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat.

" Mendapat laporan, saya langsung memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Yudianto bersama anggotanya langsung mengecek ke tempat tersebut dan melakukan olah tempat kejadian perkara," jelas Kapolsek.

Setibanya di lokasi, korban kemudian menunjukkan parang dan jaket hitam yang berada di bawah jendela kepada petugas. Diduga kuat milik para pelaku yang tertinggal.

Kepada petugas, saksi menerangkan bahwa sekira pukul 03.00 WIB, seorang laki laki yang di ketahui bernama DA alias Acong  dengan membawa pisau dan langsung menodongkan ke arah saksi yang sedang berada di tempat tidur. Selanjutnya pelaku langsung mengambil laptop dan 3 hand phone.

Kemudian, kita langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku dengan menggrebek rumah tersangka DA alias Acong. Selanjutnya petugas menggeledah sekitar rumahnya dan menemukan barang bukti yang disembunyikan didalam ember belakang kediamannya, ujar Kapolsek.

Ketika tersangka diintrogasi, sambung Kapolsek, pelaku mengakui dia melakukan pencurian tersebut bersama dengan temannya YAA alias Ipat yang rumahnya tidak jauh dari tempat tinggalnya.
" Berdasarkan pengakuan pelaku, dia mencuri bersama temannya dan langsung kita tindaklanjuti dengan menggerebek rumah tersangka Ipat sekaligus meringkusnya," ujar Kapolsek. (lkt-1)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini