Polsek Bawolato Sita Material Pembuatan Bagan Pancang di Nias, Kelompok Nelayan Merasa Dirugikan

Sebarkan:

NIAS- Polisi Sektor Bawolato sita material pembuatan bagan pancang milik Kelompok Usaha Bersama Nelayan Suka Maju di Desa Balale Tobaa, Kecamatan Bawolato, Kabupaten Nias, Sumatera Utara, Jumat, (02/11/2018) lalu.

Ketua Kelompok Nelayan Suka Maju Bowo, Isa Harefa kepada www.metro-online.co, Senin, (05/11/2018) melalui via telepon selulernya mengatakan sangat kecewa dengan tindakan Polsek Bawolato.

Dijelaskan Bowo Isa Harefa bahwa pembuatan bagan pacang tersebut sudah mendapatkan izin pembangunan dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Nias. Setelah mendapatkan izin tersebut, pihaknya bersama anggota Kelompok Nelayan Suka Maju menebang pohon nibung dimaksud di Dusun I Desa Balale Tobaa.

Hingga saat ini pihak Polsek Bawolato belum menyampaikan alasan atau berita acara ataupun diambil keterangan dari salah satu anggota kelompok terkait dengan penyitaan material pembuatan bagan pancang tersebut.

Masih kata Bowo, akibat penyitaan  bahan material pancang tersebut, pihaknya mengalami kerugian yang cukup besar. “Oleh karena itu kami menyurati Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Nias untuk memohon mefasilitasi pengembalian bahan material itu ketempat semula dengan tembusan Kapolri di Jakarta, Kompolnas di Jakarta, Kapolda Sumatera Utara, Kasi Propam Polda Sumut, Bupati Nias, Kapolres Nias, Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Camat Bawolato, Kapolsek Bawolato, Kepala Desa Balale Toba’a, LSM dan Wartawan,” ujar Bowo Isa.   

Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan, S.Ik, MH melalui PS. Paur Subbag Humas Polres Nias Bripka Restu Gulo kepada reporter www.metro-online.co membenarkan penyitaan tersebut dan sedang dalam proses penyelidikan. (Marinus Lase)  


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini