NIAS- Polisi Sektor Bawolato sita material pembuatan bagan pancang
milik Kelompok Usaha Bersama Nelayan Suka Maju di Desa Balale Tobaa, Kecamatan
Bawolato, Kabupaten Nias, Sumatera Utara, Jumat, (02/11/2018) lalu.
Ketua Kelompok Nelayan Suka
Maju Bowo, Isa Harefa kepada www.metro-online.co, Senin, (05/11/2018) melalui via
telepon selulernya mengatakan sangat kecewa dengan tindakan Polsek Bawolato.
Dijelaskan Bowo Isa Harefa
bahwa pembuatan bagan pacang tersebut sudah mendapatkan izin pembangunan dari
Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Nias. Setelah mendapatkan izin tersebut,
pihaknya bersama anggota Kelompok Nelayan Suka Maju menebang pohon nibung
dimaksud di Dusun I Desa Balale Tobaa.
Hingga saat ini pihak Polsek
Bawolato belum menyampaikan alasan atau berita acara ataupun diambil keterangan
dari salah satu anggota kelompok terkait dengan penyitaan material pembuatan
bagan pancang tersebut.
Masih kata Bowo, akibat
penyitaan bahan material pancang tersebut, pihaknya mengalami
kerugian yang cukup besar. “Oleh karena itu kami menyurati Kepala Dinas
Kelautan dan Perikanan Kabupaten Nias untuk memohon mefasilitasi pengembalian
bahan material itu ketempat semula dengan tembusan Kapolri di Jakarta,
Kompolnas di Jakarta, Kapolda Sumatera Utara, Kasi Propam Polda Sumut, Bupati
Nias, Kapolres Nias, Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Camat Bawolato, Kapolsek
Bawolato, Kepala Desa Balale Toba’a, LSM dan Wartawan,” ujar Bowo
Isa.
Kapolres Nias AKBP Deni
Kurniawan, S.Ik, MH melalui PS.
Paur Subbag Humas Polres Nias Bripka Restu Gulo kepada reporter www.metro-online.co membenarkan
penyitaan tersebut dan sedang dalam proses penyelidikan. (Marinus Lase)