Polres P.Siantar Paparkan Kasus Pembunuhan

Sebarkan:
Paparkan kasus
P.SIANTAR|Kapolres Pematangsiantar AKBP Heribertus Ompusunggu, SIK, MSi didampingi Wakapolres Kompol Joni Sitompul, Kasat Reskrim TP Butar-butar dan Kapolsek Siantar Selatan Iptu Rudi Panjaitan memimpin press release tindak penganiayaan yang menyebabkan Dedi Wahyono meninggal dunia di Mapolres Pematangsiantar, Sabtu (17/11/2018).

Dikatakan Kapolres, pasca pembunuhan yang dilakukan pelaku Abdul Gapur yang menyebabkan Dedi Wahyono meninggal dunia di Jalan Vihara Belakang Kelurahan Simalungun Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar, pelaku langsung kabur.

"Pelaku langsung melarikan diri ke Kota Medan, rumah saudaranya. Hingga dilakukan pengejaran, setelah diamankan langsung di bawa ke Polres Pematangsiantar guna menjalani pemeriksaan," kata Kapolres.

Masih Heribertus, saat dilakukan pemeriksaan terhadap Abdul Gapur, diketahui tersangka adalah pelaku tunggal.

"Kronologisnya, pada tanggal 14 Novembet 2018 sekira pukul 09.15 terjadi tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya Dedi Wahyono. Tersangka adalah Abdul Gapur. Motifnya masih didalami, untuk sementara akibat terjadinya cekcok (adu mulut), pelaku emosi, masuk ke rumah mengambil pisau kemudian mengejar korban lalu menusuk dada kiri korban dengan menggunakan pisau yang terbuat dari besi bergagang kayu.

Barang bukti yang digunakan masih dicari, karena sempat dibuang pelaku. Kemudian tersangka melarikan diri, dilakukan pengejaran oleh tim Jatanras yang dipimpin Kasat Reskrim AkP TP Butar-butar dan Kanit Jatanras Iptu Yuken Saragih," sebut Heribertus.

Saat diamankan pelaku tidak melakukan perlawanan di rumah keluarga tersangka di Kelurahan Sarirejo Kecamatan Polonia Kota Medan, Sumatera Utara. Di Kota Medan, Satuan Reskrim Polres Pematangsiantar melalui  Kanit Jatanras Iptu Yuken Saragih, yang berangkat pada Kamis (15/11/2018) malam sekira pukul 22.00 wib ke Kota Medan melakukan kordinasi dengan Jatanras Poldasu melalui Panit Panit Jatantas Subdit IiI Unit Buncil.

"Atas perbuatan tersangka dijerat dengan pasal 338 subider 351 ayat 3 KUHP dengan acaman 20 tahun penjara," kata AKBP Heribertus Ompusunggu, SIK, MSi.(JS)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini