Polres Binjai Gelar Rekotruksi, 27 Adegan Diperagakan Sopyan Saat Membunuh Indri

Sebarkan:
Tersangka pembunuh Indri memperagakan 27 Adegan saat melakukan pembunuhan

BINJAI-Satreskrim Polres Binjai mengelar rakonstruksi perkara tindak pidana pembunuhan berencana atau pencurian dengan kekerasan yang dilakukan Sofyan Wahid terhadap Indri Lestari di mako Polres Binjai jalan Sultan Hasanuddin kecamatan Binjai Kota, Senin (5/11/2018).

Rekonstruksi yang dilakukan sebanyak 27 adegan tersebut di saksikan oleh jaksa penuntut umum dan kuasa hukum taupik.

Kasatreskrim Polres Binjai AKP Wirhan Arif saat di wawancara awak media mengatakan untuk sementara ini karena minimnya saksi saksi, pihak Polisi mengikuti dari persi si pelaku.

"Dari 27 adegan yang kita lakukan tidak di temukan kejanggalan kejanggalan, dan untuk sementara ini kita mengikuti persi dari si pelaku karena minimnya saksi saksi," ujar AKP Wirhan Arif.

Masih dikatakan Wirhan, tersangka akan di jerat pasal 340 subs pasal 365 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.

Sementara itu pihak keluarga korban selama rekonstrusi berlangsung terus mengupat dan menghujat tersangka. "Hukum yang seberat beratnya, kalau perlu nyawa di bayar dengan nyawa.(Ismail).


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini