Peringatan untuk Keluarga Korban Lion Air JT610: Hati-hati dengan Pengacara Tidak Etis

Sebarkan:

CHICAGO|Salah satu pengacara penerbangan terkemuka di dunia memperingatkan keluarga korban Lion Air Penerbangan 610 untuk berhati-hati dalam melindungi hak-hak hukum mereka.

Kepala Firma Hukum Wisner di Chicago, Floyd Wisner, belum lama ini mengajukan gugatan hukum di AS terhadap Boeing atas nama beberapa keluarga korban Lion Air 610.

Namun, Floyd Wisner mengatakan bahwa Lion Air dan penjamin asuransinya mungkin hanya menawarkan sejumlah kompensasi terbatas kepada keluarga sebagai ganti penandatanganan dokumen yang tidak hanya akan membebaskan Lion Air, tetapi juga Boeing dan pihak-pihak lain yang mungkin bertanggung jawab, dari pertanggungjawaban mereka terhadap keluarga dalam hal ini.

“Menandatangani dokumen seperti itu dapat sangat merugikan keluarga,” ungkapnya.

Dia juga mengatakan bahwa ada pengacara-pengacara di Indonesia yang secara aktif menghasut keluarga korban untuk melanggar undang-undang federal AS yang melarang kontak apa pun dengan keluarga korban selama 45 hari setelah kecelakaan.

BACA JUGA: Tragedi Maut Lion Air JT 610 Berbuntut Gugatan kepada Boeing

“Keluarga sebaiknya menyelidiki sepenuhnya reputasi dari pengacara-pengacara ini sebelum memutuskan perwakilan,” ujarnya.

Salah satu dari pengacara tersebut adalah pria berinisial MR dari Illinois, yang kini mendaftarkan kantornya di Peru.

MR terkenal di kalangan pengacara penerbangan internasional karena tindakannya menghasut keluarga korban kecelakaan pesawat. Telah dilaporkan bahwa dia mengaku sebagai petugas Palang Merah untuk menghasut keluarga korban kecelakaan di Bahama.

Firma hukum RM dikenai sanksi oleh pengadilan Illinois dan diperintahkan untuk membayar $75,000 kepada Boeing karena mengajukan gugatan yang sembrono akibat hilangnya pesawat Malaysia Air 370.

“Firma Hukum Wisner dengan bangga mendukung keluarga korban dari semua kecelakaan pesawat besar selama tiga dekade terakhir, termasuk di Indonesia, dan kami melakukannya secara etis dan sebagaimana mestinya, selalu bertindak atas dasar kepedulian terhadap korban dan keluarganya, serta kepentingan terbaik mereka,” jelas Floyd Wisner.

Ernie Auliasari dan timnya, Xandra Zulfica dan Yayu Budihati, adalah perwakilan dari Firma Hukum Wisner di Indonesia, yang bertanggung jawab untuk berkoordinasi dan bekerja sama dengan klien firma, keluarga-keluarga korban Lion Air. Situs web khusus telah dibuat untuk memberikan saran – www.lionair610.com.(rel)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini