Pengedar Narkotika Jenis Sabu Diamankan Polsek Langsa Timur

Sebarkan:
 tersangka RH bersama barang bukti

LANGSA- Pengedar sabu, berinisial RH warga Dusun Kapten Lidan Gampong Baro Langsa Lama, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa berhasil diamankan Polsek Langsa Timur, Senin (26/11/18) sore.

Kapolres Langsa, AKBP Andy Hermawan SIK M.Sc melalui Kapolsek Langsa Timur IPTU Imran.SE  mengatakan, penangkapan tersangka berkat adanya laporan masyarakat bahwa di Jalan Gampong Baro Langsa Lama, Kecamatan Langsa Lama sering dijadikan lokasi transaksi narkotika jenis sabu.

Dari informasi tersebut,  Kapolsek Langsa Timur beserta personil unit Reskrim dan unit Intelkam Polsek Langsa Timur melakukan pengintaian, setelah menunggu beberapa lama RH muncul dan personil langsung mengamankannya.

Dari penangkapan RH, turut diamankan barang bukti berupa 14 (empat belas) paket sabu dengan berat keseluruhan mencapai 0,70 Gram, 1 (satu) unit HP merk Nokia warna merah dan 1 ( satu ) buah kotak rokok. 

Dari pengakuan RH, dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari temannya yang berinisial CK (DPO) di beli dengan harga Rp.800.000.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya RH dan BB di amankan di Polsek Langsa Timur untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut. (Syaf).



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini