Penderita Gangguan Jiwa Mencoblos? Ini Kata Ketua KPU Binjai

Sebarkan:
Ketua KPU Binjai Zulfan Effendi
BINJAI|Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum bisa memastikan hak pilih para penderita gangguan jiwa untuk ikut berpartisipasi dalam Pemilihan Legislatif dan Presiden Tahun 2019 mendatang.

Ketua KPU Binjai Zulfan Effendi ketika dikonfirmasi, Senin (19/11/2018) mengatakan belum ada peraturan dari PKPU kalau penderita gangguan jiwa bisa ikut berpartisipasi dalam Pemilihan Legislatif dan Presiden Tahun 2019

" Kalau untuk PilGubsu dulu tidak boleh kalau untuk Pemilu 2019 belum keluar PKPU Putungsura (Pemungutan dan Penghitungan Suara) yang mengatur itu, " katanya.

Zulham menambahkan KPU Binjai akan menjalankan aturan dan mekanisme yang nantinya dikeluarkan oleh KPU-RI terkait orang gangguan jiwa bisa atau tidaknya ikut serta berpartisipasi dalam pesta demokrasi 5 tahunan ini

" Jika nantinya pimpinan KPU RI sudah mengeluarkan PKPU nya kita ya akan sami'na waato'na memdengarkan dan melaksanakan, " jelasnya.

Zulham menambahkan KPU Binjai akan menunggu peraturan resmi yang dikeluarkan KPU RI terkait Pemungutan dan Penghitungan Suara.(Ismail)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini