Pemprov Sumut Dukung Upaya Pelestarian Burung Rangkong Gading

Sebarkan:

Pemprov Sumut Dukung Upaya Pelestarian Burung Rangkong Gading

MEDAN |Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) mendukung upaya pelestarian burung Rangkong Gading. Serta mengajak seluruh pihak terkait untuk memerangi perburuan dan perdagangan Rangkong Gading

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov)  Sumut  Dr Ir Hj Sabrina MSi ketika membuka acara Sosialisasi Strategi Rencana Aksi Konservasi (SRAK) Rangkong Gading (RG) Indonesia 2018-2028 Wilayah Sumatera, Kamis (1/11) di Hotel Grand Aston Medan. “Mari, seluruh provinsi yang ada di Sumatera, sama-sama mengimplentasikan SRAK RG ini, termasuk konservasi keanekaragaman hayati lainnya, terutama satwa-satwa yang dilindungi,” kata Sabrina.

Untuk menjaga agar Rangkong Gading ini tidak punah, Sabrina juga mengajak para pihak se-Sumatera untuk memerangi perburuan dan perdagangan Rangkong Gading dengan mengimplementasikan SRAK Rangkong Gading.

Sabrina juga mengajak membahas penyelarasan SRAK RG dengan proses pembangunan sosial, budaya dan ekonomi di wilayah masing-masing. “Artinya, dalam melakukan pembangunan berkelanjutan, keberadaan hutan yang menjadi habitat Rangkong Gading dan satwa-satwa lainnya di Sumatera, serta perlindungannya harus menjadi pertimbangan utama kita,”  ujarnya.

Pemprov Sumut, kata Sabrina, akan mensosialisasikan SRAK Rangkong Gading ini ke daerah-daerah yang menjadi habitat Rangkong Gading. Untuk itu, Dinas Kehutanan Provinsi Sumut diharapkan bekerjasama dengan Balai Konservasi SDA Sumut untuk mensosialisasikan ini. Sehingga isi dan strategi rencana aksi dan konservasi ini dapat dilaksanakan tahap demi tahap. “Kalau ini hanya disampaikan tanpa ditindaklanjuti masing-masing daerah, ini percuma saja,” sebutnya.

Sebagaimana diketahui, bahwa Sumatera memiliki kawasan-kawasan konservasi yang cukup luas. Diantaranya kawasan konservasi yang terluas di Asia Tenggara, yang juga merupakan warisan dunia yakni Tropical Rainforest Heritage of Sumatra yang mencakup tiga taman nasional yang terpisah, antara lain Taman Nasional Gunung Leuser, Kerinci Seblat dan Bukit Barisan Selatan, dengan total luas 2,5 juta hektar.

“Jadi kita tidak memulai dari awal, sebab Sumatera sudah mempunyai modal untuk mengoptimalkan penyelamatan burung Rangkong Gading dalam jangka panjang, yang mana habitat burung Rangkong Gading ini ada di daerah Sumatera. Dan SARK RG adalah bagian dari modal bersama untuk pembangunan berkelanjutan yang sejalan dengan penyelamatan Rangkong,” katanya.

Selain itu, Sumatera juga merupakan salah satu pulau yang menjadi jalur perdagangan illegal satwa yang dilindungi untuk keluar negeri, sehingga perlu mendapat perhatian semua pihak, supaya dapat melakukan penanganan bersama. “Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Utara menyambut baik penyelenggaraan SRAK Rangkong Gading ini yang juga telah ditetapkan melalui keputusan Menteri LHK dimana proses penyusunan SRAK RG telah melalui serangkaian konsultasi yang berlangsung di Sumatera dan Kalimantan pada tahun 2017 silam,” sebut Sekda.

Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati Ditjen KSDAE KLHK Indra Explitasia mengatakan bahwa tujuan utama digelarnya Sosialisasi SRAK RG ini adalah untuk memperkenalkan SRAK RG sebagai dokumen nasional yang secara langsung  kepada pemerintah daerah, termasuk dinas terkait, unit pelaksana teknis KLHK, penegak hukum, pihak swasta, pemerhati konservasi, perguruan tinggi dan lembaga pendukung konservasi lainnya dalam mengatasi kepunahan rangkong gading di pulau Sumatera khususnya.

Indra juga mengatakan, menipisnya populasi burung Rangkong Gading ini tidak lepas dari ancaman alam. Penyebab utamanya adalah perburuan dan perdagangan yang cenderung didukung sistem tertutup, berlapis dan dijalankan kelompok-kelompok kriminal terorganisir. “Ancaman terbesar kedua adalah kerusakan habitatnya,” tambahnya.

Hadir pada kesempatan tersebut Deputy Dir Env Office USAID Jason, para perwakilan pemerintah dan pemerintah daerah se-Sumatera, Kepala UPT dan pejabat Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, aparat penegak hukum, perusahaan, lembaga-lembaga mitra konservasi, masyarakat adat dan lainnya.(red)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini