MEDAN │Agung
Muhariasyah (30) warga Jalan Datuk Kabu
Pasar 3 Tembung Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Delisersang, Sumut ditangkap
petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan pada Selasa (30/10) sekira pukul 18.30
WIB. Turut disita barang bukti 1 paket sabu seberat 0,20 gram yang disimpan
dalam bungkus rokok.
Menurut Kasat Narkoba AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo
didampingi Wakasat Kompol Pardamean Hutahaean, penangkapan tersangka dilakukan
atas laporan maayarakat bahwa selama ini tersangka sering transaksi narkoba di
Jl. Datuk Kabu Pasar 3 Tembung.
"Kita langsung melakukan penyelidikan dan berhasil
menangkap tersangka serta menyita barang bukti sabu yang sempat dibuang untuk
mengelabui petugas" ujar Kasat Narkoba AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo
didampingi Wakasat Kompol Pardamean Hutahaean. (jo)