Oknum Aparat Desa Sukasari Diduga Pungli Pembuatan Surat Tanah di Sukasari

Sebarkan:

PEGAJAHAN - Pada tahun 2016 Desa Sukasari Kecamatan Pegajahan Kebupaten Serdang Bedagai (Sergai) akan mendapatkan Program Bedah Rumah oleh Dinas Terkait, tetapi sangat disayangkan hal itu tidak dapat terealisasikan sebut saja keluarga bapak berinisial LS (50) Warga Dusun V B Desa Sukasari.

Pasalnya, beliau dijanjikan akan mendapatkan Program Bedah Rumah tersebut dengan harapan yang besar dan senang hati LS mendengarnya tetapi pada kenyataannya sampai saat berita ini di turunkan hal tersebut belum terealisasikan.

Bukan malah mendapatkan Bedah Rumah Keluarga bapak LS malah diduga dikutip biaya untuk Pengurusan Surat Tanah yang menjadi salah satu berkas yang harus dilengkapi dalam hal Program Bedah Rumah tersebut.

Sangat miris sekali mendengar hal ini terjadi di tengah masyarakat kita, program yang seharusnya membantu mengurangi Rumah Tidak Layak Huni ( RTLH) ini malah menjadi ajang untuk mencari keuntungan Pribadi oleh Oknum -oknum yang tidak bertanggung  jawab dan memberikan harapan palsu bagi masyarakat.

Menanggapi hal ini Gunawan Bakti S.Ag selaku tokoh Pemuda dan  Ketua Umum Majelis Masyarakat Membangun Daerah (M3D) Kabupaten Serdang Bedagai langsung angkat bicara.

M3D Sergai sudah melakukan klarifikasi mengenai hal ini kepada salah satu aparat Desa, pada awalnya beliau membantah bahwa telah meminta sejumlah uang kepada Keluarga bapak LS untuk pengurusan Surat Tanah tetapi ketika kami tunjukan dokumentasi keterangan keluarga bapak LS yang bersangkutan hanya bisa terdiam dan perlahan mengakui perbuatannya.

Kemudian kami juga telah melakukan konfirmasi ke Pihak Kecamatan Pegajahan dalam hal kepada Kasi Pemerintahan mengenai Aturan Besaran Nominal dalam Pengurusan Surat Tanah, tetapi Pihak Kecamatan menerangakan bahwa tidak ada aturan nominal yang ditetapkan oleh Pihak Kecamatan, ujar Gunawan.

Lanjut Gunawan, kegiatan ini merupakan suatu tindakan Ilegal yang telah Melanggar Undang Undang No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 365 KUHP dengan Ancaman Hukuman Maksimal sembilan bulan dan jika pelaku merupakan Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) akan di jerat dengan Pasal 423 KUHP dengan ancaman Hukuman Maksimal Enam Tahun.

Kami meminta kepada Polres Serdang Bedagai dan Tim Saber Pungli untuk bertindak tegas dalam memberantas tindakan Oknum-oknum Aparatur Pemerintahan yang telah melakukan tindakan yang merugikan masyarakat dengan dalih pengurusan ini dan itu untuk menciptakan Pemerintahan  Bersih dan transparan, pungkasnya.

Kepala Desa Sukasari, Suyatno saat dikonfirmasi wartawan belum ada jawaban hingga berita ini diterbitkan.(Tim)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini