Mulai 1 Desember Tarif Bandara Silangit Disesuaikan

Sebarkan:
Mohamad Hendra Irawan Executive General Manager Bandara Internasional Silangit.
TAPANULI UTARA|Mulai tanggal 1 Desember 2018 , tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau yang lebih dikenal dengan Passenger Service Charge (PSC) di beberapa bandara PT Angkasa Pura II termasuk di Bandara Silangit mengalami penyesuaian.

Hal tersebut dikatakan, Mohamad Hendra Irawan, Executive General Manager Bandara Internasional Silangit, untuk Bandara Silangit, tarif PJP2U domestik akan mengalami kenaikan menjadi Rp.60.000,-  sedangkan untuk internasional menjadi Rp.180.000,-.

Hal ini dilakukan guna menyeimbangkan biaya investasi yg sdh dilakukan oleh AP2 selama 2 hingga 3 tahun belakangan secara wajar.

" Sejak tahun 2016, AP2 telah melakukan pengembangan beberapa fasilitas pokok diantaranya peningkatan daya dukung runway, taxiway & apron untuk mengakomodir pesawat jenis CRJ serta perluasan & renovasi gedung terminal yang dapat menampung penumpang hingga 500.000/tahun," kata  Mohamad Hendra Irawan Executive General Manager Bandara Internasional Silangit. Jumat (30/11).

Dikatakan, pada tahun 2017, Angkasa Pura II mulai melaksanakan pekerjaan perpanjangan dan pelebaran runway menjadi 2650x45m serta perluasan apron dengan luasan 2 kali luasan eksisting guna meningkatkan kapasitas parkir menjadi 5. Selain diperpanjang serta diperlebar, permukaan runway juga sedang dioverlay guna mengakomodir pesawat B-737-800.

" Penyesuaian tarif PJP2U juga telah mempertimbangkan angka inflasi. Penentuan besaran sendiri bukan diputuskan Angkasa Pura II melainkan pemerintah. Angkasa Pura II hanya mengajukan, konsultasi, dan evaluasi," terangnya.

Kajian penyesuaian tarif juga telah dikoordinasikan ke YLKI, BPS dan Bank Indonesia untuk di kaji bersama guna menghitung dampak ekonomi terhadap masyarakat.

" Dengan adanya penyesuaian tarif PJP2U ini, AP2 akan terus melakukan peningkatan mutu pelayanan bagi pengguna jasa atau reinvestasi melalui pemenuhan kebutuhan pengguna jasa, peningkatan dan penambahan fasilitas baru dan inovasi pelayanan yang dapat dirasakan langsung oleh pengguna jasa sehingga tingkat pelayanan dan fasilitas dapat terukur," tambahnya. (tu-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini