Lima Nelayan Sumut Dipulangkan dari Malaysia

Sebarkan:

KUALANAMU- Anggota DPD RI  Parlindungan Purba, mempasilitiasi pemulangan lima nelayan Sumatera Utara yang sebelumnya ditahan di Malaysia karena dituduh melanggar tapal batas perairan.

Ke lima nelayan asal Sumut yakni,  Ismail bin Yusuf, (35) Nazri bin Riduan,(34) Armansyah bin Musahirin (35) Juriansyah bin Sapirudin,(36) dan Imam Sapii bin Rusli (36) kesemuanya warga  Pangkalan Brandan Kabupaten Langkat Sumatera Utara ini tiba di Bandara Kualanamu sekitar pukul 12.00 wib dengan menumpang pesawat Lion Air, Kamis (8/11/18).

Parlindungan Purba dalam kesempatan tersebut menjelaskan dalam hal ini pihaknya hanya mempaslitiasi pemulangan para nelayan tersebut. Ini berawal dari informasi pihak keluarga  pada saat dirinya berkunjung ke Langkat beberapa waktu lalu. Lima nelayan ini ditangkap polisi perairan Raja Malaysia di Selat Malaka, namun sudah habis masa tahanan tetapi tidak bisa pulang.

“Dengan laporan tersebut, kita  berkordinasi  dengan pihak KBRI Malaysia, serta intansi terkait, alhasil  mereka  bisa kita pulangkan hari ini dan berkumpul kembali dengan sanak keluarga,” Ujarnya.

Ia berharap dengan kejadian seperti ini menjadi pembelajaran. Kedepan, nelayan hendaknya memperhatikan batas laut kedua negara Indonesia-Malaysia, sehingga hal seperti ini tidak terulang. Dan kita harapkan pemerintah terus berupaya memberikan sosialisasi pada nelayan dan bila perlu memberikan alat canggih sehingga  nelayan mudah mendeteksi tapal batas.


”Saya sudah tanya masing-masing nelayan  mereka tidak mengetahui  mereka telah melewati batas, kenapa karena mereka tidak memiliki  GPS yang akurat”terangnya

Sementara, Pratiwi Budiarti Kasi Penanganan Awak Kapal, Direktorat Penanganan Pelanggaran, Ditjen PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan didampingi Monang Harahap sebagai staff, mengatakan pihaknya mengapresiasi daripada gerak cepat dari anggota DPD RI  Parlindungan Purba yang telah mempasilitasi pemulangan lima nelayan tersebut.

Dikatakan, para nelayan ini diamankan pada tanggal 15 Maret 2018 lalu, karena dituduh melanggar batas perairan. Dan mereka sudah menjalani hukuman lebih kurang 6 bulan. Sejauh ini masih ada sekitar 11 lagi nelayan Indonesia bermasalah di Malaysia dengan kasus yang sama. ”Data yang kita peroleh dari sebelas itu,  6 orang nelayan Sumut  5 lagi dari Aceh,” bebernya.

Pihaknya sejauh ini terus berupaya untuk memulangkan mereka, dan kalau tidak ada halangan pada akhir Desember 2018 ini mereka akan kembali ke Indonesia.

Juriansyah seorang nelayan mengaku  saat ditangkap sedang melaut di selat malaka. Dan mereka tidak tau sudah melanggar batas,  tiba-tiba sudah diamankan.Mewakili kelima nelayan, ia berterimakasi pada pemerintah Indonesia  dan  Anggota DPD RI Parlidungan Purba,sebab dengan perhatianya kami bisa pulang dan berkumpul kembali bersama keluarga, imbuhnya. (wan).

Pantauan,kepulangan mereka disambut haru para istri dan anak serta sanak keluarga, yang sejak pagi menuggu di pintu kedatangan terminal kedatangan International Kualanamu. Setelah didata  lalu kemudian mereka diserahterimakan pada pihak keluarga masing-masing.(wan)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini