Kejari Sita Aset Terpidana Korupsi Mantan Kadis PU Deliserdang

Sebarkan:
Kajari Deliserdang memberi pemaparan
DELISERDANG|Kajari Deliserdang, Asep Maryono gelar konferensi pers terkait penyitaan aset terpidana kasus korupsi mantan Kadis PU Deliserdang Ir Faisal dalam perkara proyek swakelola yang dilaksanakan tidak dalam APBD Deliserdang tahun 2015 lalu saat yang bersangkutan masih menjabat.

Demi kepentingan pembayaran uang pengganti (UP) Rp98 miliar lebih, berdasarkan putusan Mahkamah Agung no: 760K/Pid.Sus/2015 tanggal 15 Februari 2016, Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang menyita aset rumah dan tanah milik terpidana kasus korupsi mantan Kepala Dinas (Kadis) PU Kab. Deliserdang, Faisal, di Jl. Yos Sudarso, Kota Tebingtinggi.

“Jadi penyitaan dilakukan pada Selasa (13/11), alamat rumah terpidana Faisal Jl. Komondor Yos Sudarso, no. 313 Kel. Mekar Sentosa Kec. Rambutan Kota Tebingtinggi. Selanjutnya aset ini akan dihitung oleh appraisal kemudian dilelang untuk membayar uang pengganti yang telah ditentukan,” kata Kajari Deliserdang Asep Maryono, Kamis (15/11).

Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Ir Faisal dinyatakan telah mengalihkan kegiatan-kegiatan yang terdaftar dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas PU Deliserdang, dari kegiatan bersifat tender menjadi kegiatan swakelola sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara yang jumlahnya mencapai Rp105,83 miliar.

Dalam putusan perkara korupsi yang menjerat Faisal, Asep Maryono menyebutkan, selain dihukum 12 tahun penjara ia juga dikenakan denda Rp500 juta dan digantikan enam bulan kurungan bila tidak sanggup membayar denda. Selain itu, Faisal juga dibebankan uang pengganti (UP) Rp98 miliar lebih, apabila tidak dibayar maka dikenakan pidana tambahan 5 tahun penjara.

Jika setelah seluruh aset disita namun tidak cukup dengan nilai uang pengganti, maka akan ada perhitungan presentasenya. “Kami tetap mencari sampai uang Rp98 miliar terpenuhi, apabila tidak maka akan ada presentase. Nanti akan ada Jaksa eksekutor yang membuat perhitungan berapa presentase pidana yang dijalankan karena sebagian sudah terbayar dengan uang pengganti,” ujarnya.

Dijelaskan Asep, Faisal sudah ditahan di Lapas Tanjung Gusta. Saat ini Kejari Deliserdang masih memiliki dua buronan lagi, yakni Elvian mantan Bendahara Dinas PU Deliserdang. Kasus Elvian sama dengan Faisal dan sudah ditetapkan menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang).

Aset yang disita 
Sementara Kasi Pidsus Kejari Deliserdang, Fajar, menjelaskan pada saat penyitaan yang ada di rumah yakni anak Faisal, sementara istri Faisal tidak ada. “Kami di dampingi Kepling dan Lurah setempat, sudah kita pasang tanda bukti bahwa Kejaksaan Negeri Deliserdang sudah menyita. Di rumah dan pagar juga sudah kita pasang. Kemarin di areal rumah ada 15 alat berat juga kita sita. Jadi beberapa hari ini pihak yang ada di rumah tersebut kita minta untuk mengosongkan rumah,” jelasnya.

Ia juga menyebutkan, bahwa dalam melakukan penyitaan tidak ada perlawanan dari pihak keluarga. Kejari Deliserdang juga sudah menyurati pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) supaya tidak ada transaksi penjualbelian aset tersebut karena sudah disita Kejari Deliserdang.

Di kepemimpinan Kejari Asep Mariono semakin gencar menangkapi para DPO kejaksaan yang masih berkeliaran. (wan)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini