Kejaksaan Negeri Deliserdang Musnahkan Sejumlah Barang Bukti Pidana

Sebarkan:


Lubuk Pakam|Kejaksaan Negeri Deliserdang melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti terkait kasus pidana di halaman Kantor Kejaksaan di Lubuk Pakam Deliserdang rabu 07/11 siang.

Pemusnahan dilakukan langsung Oleh Kepala Kejaksaan Negeri Deliserdang Asep Mariyono  dan sejumlah Staf Kejaksaan Deliserdang .

Adapun barang bukti yang dimusnahkan berjumlah 187 berkas perkara pidana umum diantaranya  508,90 gram sabu sabu ,190,48 gram daun ganja , 1,5 butir pil extacy , Hand Pone , alat hisap sabu sabu dan lainnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Deliserdang Asep Mariyono  memgatakan Pemusnahan Barang Bukti tindak pidana ini yang sudah memiliki putusan tetap dan inkrah dari pengadilan Negeri Lubuk Pakam .

" Pemusnahan Barang bukti Narkoba di larutkan dengan air  dan untuk barang lain di bakar seluruhnya ." pungkasnya . ( wan)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini