Kartu Nikah Sebagai Pengganti Buku Nikah Kemenag Tapsel : kita Belum Ada Surat Edarannya

Sebarkan:

TAPSEL- Terkait informasi mengenai kebijakan yang dikeluarkan dari Kementerian Agama Republik Indonesia pada 8 November 2018, tentang diluncurkannya kartu nikah sebagai pengganti buku nikah ternyata belum diketahui sejumlah pihak terkait yang ada di Kabupaten/kota.

Kantor Kementerian Agama Tapanuli Selatan hingga saat ini belum menerima surat keputusan atau himbauan dari Menterian Agama Republik Indonesia terkait hal tersebut.

Dikutip dari Kompas.com Minggu 11 November 2018 bahwa, Menteri Agama Republik Indonesia Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, kartu nikah dibuat agar dokumen administrasi pernikahan bisa lebih simpel disimpan seperti KTP dan ATM, jika dibandingkan buku nikah yang tebal.

Menteri Agama juga menjelaskan bahwa, kartu nikah ini juga akan dapat memudahkan masyarakat jika ingin mendaftarkan sesuatu yang diperlukan dalam catatan pernikahan.

Untuk tahun 2018 ini Kementerian Agama menargetkan satu juta kartu nikah bisa disebarkan untuk pasangan yang baru menikah pada tahun ini.

Peluncuran itu ditandai dengan beroperasinya Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) berbasis webdan kartu nikah.

Kasi Bimas  Islam Kontor Kementerian Agama Tapanuli Selatan, Samsul Kamal mengatakan, informasi peluncuran kartu nikah sebagai pengganti buku nikah belum ada surat edaran atau himbauan langsung dari menteri agama yang mereka terima.

"Sejauh ini kita belum menerima surat edaran atau pemberitahuan langsung dari menteri agama terkait aplikasi sistem informasi managemen nikah atau diluncurkannya kartu nikah ini." Ungkap Samsul kepada Metro-online.co, Selasa, (13/11/2018)

Samsul juga mengatakan bahwa Ia baru ini mengetahui informasi tentang peluncuran kartu nikah dari menteri agama, namun untuk masalah surat edaran dan bagaiaman realisasinya informasinya belum sampai ke kantor kementerian agama Kabupaten Tapanuli Selatan. Jelasnya.

"Saya belum mengetahui pastinya kebijakan adanya penerbitan kartu nikah, apakah setelah ada kartu nikah, tidak diterbitkan buku nikah lagi atau masih tetap diterbitkan buku nikah. Kalau menurut saya kartu nikah ini sebagai pembantu buku nikah. Sehingga buku nikah masih tetap ada,” ucap Samsul.

Meskipun demikian Samsul sangat setuju bila diterbitkannya kartu nikah ini karena akan memberikan kemudahan bagi pasangan suami isteri dalam membawanya, kemudian tidak perlu lagi membawa buku nikah kemana-mana, cukup membawa kartunya saja.

"Jadi untuk saat ini sementara kita belum bisa memberikan keterangan dan jawaban yang jelas bagaimana penerapan dan realisasi mengenai diluncurkannya kartu nikah tersebut, sebelum kita menerima surat edaran dan keputusan langsung dari menteri agama Republik Indonesia" pungkasnya. (Sy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini