LANGKAT-Setelah keluarnya
Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara tentang Peresmian Pemberhentian dan
Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Langkat, rapat
paripurna dengan agenda pengambilan sumpah anggota DPRD Langkat sebagai
Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa maja jabatan periode 2014-2019 digelar, Senin
(5/11/18).
Anggota DPRD Langkat yang diambil sumpahnya tersebut adalah Syamsul Bahri
S, SE dari partai Nasdem dan H. Syamsul Bahri Surbakti, SE. MM dari partai
Demokrat. Proses PAW Syamsul Bahri S ini menggantikan posisi Ibrahim Hasan
(alias Ibrahim Hongkong) yang tersandung masalah indisipliner pada partai
Nasdem, sedangkan H. Syamsul Bahri Surbakti menggantikan posisi Siti Nurhayati,
S.Ag yang pindah partai karena maju dari partai lain pada pemilu legislatif
2019.
Peresmian pelantikan dua orang anggota DPRD Langkat ini ditandai dengan
diucapkannya sumpah sebagai anggota DPRD Langkat yang pandu Ketua DPRD
Surialam, SE didampingi rohaniawan dari Kantor Kementerian Agama Langkat.
Setelah diambil sumpah, maka lengkap sudah jumlah anggota DPRD Langkat
sebanyak 50 orang.
Usai prosesi pelantikan, Ketua DPRD dalam sambutannya mengharapkan kepada
kedua anggota dewan yang baru dilantik agar dapat mengemban tugas dalam
mengemban amanah rakyat dengan sebaik-baiknya.
“Sebagai anggota dewan harus paham dan mengerti tugas pokok dan fungsi,
serta tanggap terhadap perkembangan di masyarakat dan yang lebih penting adalah
mengutamakan kepentingan masyarakat diatas kepentingan pribadi dan golongan,”
sebut Ketua DPRD.
Ketua DPRD Langkat dalam pidatonya mengumumkan bahwa Syamsul Bahri S, SE
bertugas di Komisi A dan duduk di Badan Musyawarah, dan H. Syamsul Bahri
Surbakti, SE. MM juga bertugas di Komisi A dan duduk sebagai anggota Badan
Pembentukan Peraturan Daerah.
Bupati Langkat yang diwakili Sekda dr. H. Indra Salahudin, M.Kes, MM dalam
sambutannya mengucapkan terima kasih kepada Ibrahim dan Siti Nurhayati, S.Ag
atas pengabdiannya sebagai anggota DPRD Langkat. Ia juga mengucapkan selamat
bertugas dan memulai lembaran baru kepada anggota DPRD Langkat yang baru
dilantik.
“Saya berharap agar benar-benar dapat memahami tugas-tugas yang diemban,
terutama didalam menghadapi tuntutan pelaksanaan pembangunan yang semakin
kompleks, khususnya yang menyangkut hajat hidup masyarakat Kabupaten Langkat
sebagai konsekwensi logis diterapkannya otonomi daerah,” ujar Bupati
mengingatkan.
Hadir diacara itu segenap anggota dewan, unsur forkopimda, para Kepala OPD,
Camat, keluarga besar Partai Nadem dan Partai Demokrat Langkat, insan pers dan
undangan lainnya.
Prosesi pelantikan PAW ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera
Utara Nomor 188.44/1304/KPTS/Tahun 2018 tanggal 9 Oktober 2018 untuk Syamsul
Bahri S, SE dan Nomor 188.44/1335/KPTS/Tahun 2018 tanggal 19 Oktober 2018 untuk
H. Syamsul Bahri Surbakti, SE. MM. (lkt-1)
Ketua DPRD Langkat Surialam, SE memandu pengucapan sumpah anggota DPRD
Langkat yang akan dilantik.