Empat Pengedar Narkoba Diamankan Polres Pematang Siantar

Sebarkan:


PEMATANGSIANTAR- Sebanyak 4 orang diduga sebagai pengecer dan pèngedar serta 1 penyalah guna narkotika  diamankan Sat Narkoba Polres Pematangsiantar dari tiga lokasi berbeda, Kamis (8/11/2018). 

Kelima pelaku berinisial AOS dan JRH diamankan di Jalan Rangkutta Sembiring tepatnya di pinggir jalan. HBN diamankan di Jalan Emas Kelurahan Baru Kecamatan Siantar Utara. Selanjutnya AR dan seorang wanita berinisial JUK alias Putri diamankan dari penginapan Mentari Kamar No. 10 C, Jalan Pdt J. Wismar Saragih Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar melalui Kasat Narkoba AKP Erwin Tito, SH, MH membenarkan telah mengamankan para tersangka berikut barang bukti ke Kantor satuan narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan.

"Penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat diterima Personil Sat Narkoba yang sedang melaksanakan piket di kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar, Kamis (8/11/2018) sekira pukul 13.30 wib. Informasinya menyebutkan ada yang menjual narkoba jenis ganja di Jalan Rakutta Sembiring Gang Mesjid Kelurahan Nagapita," kata Erwin Tito, Jumat (9/11/2018).
Selanjutnya Personil Sat Narkoba melakukan penyelidikan, lanjut Erwin Tito, dari lokasi dimaksud petugas menemukan 2 (dua) orang laki-laki yang dicurigai sedang berjalan.

"Saat dilakukan penangkapan, kedua pelaku berinisial AOS alias Makluk (23) dan JRH (19). Dari kantong celana belakang JRH ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok Union yang didalamnya 1 (satu) buah plastik yang berisi 4 (empat) lembar kertas tik-tak dan narkotika diduga jenis Ganja dengan berat bruto 4,81 gram," sebut Erwin Tito.
Tidak hanya sampai disitu, pada hari yang sama petugas berhasil menangkap seseorang berinisial HBN (23) di Jalan Emas Kelurahan Baru Kecamatan Siantar Utara sekira pukul 20.00 wib.

AKP Erwin Tito menyampaikan pada saat akan ditangkap, HBN terlihat petugas menjatuhkan kertas timah rokok dari tangan kanannya. 

"Saat diperiksa dari kertas timah rokok ditemukan 1 (satu) Paket narkotika diduga jenis Sabu dan dari kantong celana kiri HBN juga ditemukan 1 (satu) Unit Hp merk Nokia. Selanjutnya dari kantong celana kanan ditemukan Uang Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), " jelasnya.

Masih Erwin Tito, selain ketiga pelaku petugas juga melakukan penangkapan terhadap dua orang berinisial AR (33) dan seorang wanita berinisial JUK (18) alias Putri dari penginapan Mentari Kamar No. 10 C di Jalan Pdt J. Wismar Saragih Pematangsiantar sekira pukul 21.00 wib.

Saat penangkapan, petugas menemukan dari atas kursi ditemukan 1 (satu) buah tas pinggang warna biru di dalamnya ada 1 (satu) buah kotak Hp VIVO berisi 1 (satu) Unit Hp Samsung didalamnya ada 1 (satu) Paket narkotika diduga jenis shabu, 3 (tiga) buah plastik klip kosong, 1 (satu) Unit timbangan digital, 1 (satu) buah jarum suntik kemudian dari atas meja ditemukan 2 (dua) buah mancis.

Selain itu, petugas juga menemukan 1 (satu) buah jarum sumbu, 1 (satu) Unit Hp merk Nokia, 1 (satu) Unit Hp merk Mito kemudian dari atas tempat tidur ditemukan 1 (satu) buah celana panjang merk Bruno Art yang dilipatannya ada 1 (satu) Paket narkotika diduga jenis sabu kemudian dari kamar mandi ditemukan 1 (satu) buah bong terbuat dari botol plastik lengkap dengan pipet dan pipa kaca bekas bakar shabu kemudian dari kantong celana kanan AR juga ditemukan Uang Rp. 200.000,- (JS).
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini