GALANG│Petugas
Polsek Galang meringkus dua orang terduga pelaku pengedar narkoba jenis sabu
sabu di Jalan Sersan Arifin, Lingkungan II, Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang,
Jumat (15/11/2018) sekira pukul 23.30 wib.
Dua pelaku yang diamankan Sutrisno ( 31) Wiraswasta, Jl
Sersan Arifin Lingk II Kelurahan Galang Kota dan Rizki Fahri alias kiki (25)
juga warga Jl.Sersan Arifin Lingk II Kel Galang Kota Kab. Deli Serdang.
Dari kedua pelaku Petugas mengamankan sejumlah barang
bukti diantaranya 2 (Dua) buah Hp, 3 (tiga) buah mancis, 1 (satu) buah pipa
kaca yg berisi bercak sabu dn terpasang jarum, 1 (satu) buah timbangan
elektrik,1 (satu ) buah alat hisap sabu dan uang sebesar Rp.4.000.000,-
Kapolsek Galang AKP Ilham Harahap saat dikonfirmasi, Sabtu
(17/11/2018) pagi membenarkan penangkapan dua pelaku pemuda pengedar narkoba di
wilkumnya.
Penangkapan kedua pelaku berdasarkan laporan masyarakat pada
anggota polsek Galang mendapatkan informasi bahwa dilokasi Jl Sersan Arifin
Lingkungan II di dalam rumah Sutrisno diduga sering terjadi transaksi dan
penyalah gunaan narkotika jenis shabu.
Atas laporan tersebut anggota polsek Galang dipimpin
Kanit Reskrim Galang Iptu Desman Manalu langsung mengecek informasi tersebut
dan menemukan Barang bukti narkoba dan alat alat yang mereka gunakan dalam
bisnis haram itu. Pelaku dan barang bukti digelandang kepolsek Galang.
"Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pengedar
narkoba yang merusak masyarakat selanjutnya kami diserahkan ke Sat Resnarkoba
Polres Deli Serdang untuk proses lanjut, kini kedua tersangka mendekam disel
tahanan Satnarkoba polres Deliserdang dan terancam hukuman diatas 5 tahun
penjara," pungkas Ilham.(wan)