Dua Anggota DPRD Simalungun Pengganti Antar Waktu Dilantik

Sebarkan:


SIMALUNGUN │Ketua DPRD Simalungun Drs Johalim Purba pimpin rapat paripurna istimewa pelantikan dua anggota DPRD Kabupaten Simalungun Pengganti Antar Waktu (PAW), As Ary Siregar dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)  dan Nurmelina Sinaga BA dari Partai Demokrat (PD) di gedung DPRD Simalungun, Pamatang Raya Sumatera Utara,  Senin (05/11/2018).

As Ary Siregar dilantik sebagai Anggota DPRD PAW menggantikan Bona Uli Rajaguguk yang telah mengungurkan diri, sementara itu Nurmelina Sinaga BA menggantikan Betty Rodearni Sinaga yang juga telah mengundurkan diri.

Pelantikan kedua anggota DPRD Simalungun PAW tersebut didampingi oleh rohaniwan Islam dan Kristen Protestan serta dihadiri oleh wakil-wakil ketua dan anggota DPRD Simalungun.

Acara pelantikan anggota DPRD turut dihadiri Bupati Simalungun diwakili Wakil Bupati, mewakili Kapolres Simalungun, mewakili Dandim 0207/ Simalungun, sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah dan keluarga anggota DPRD yang dilantik.

Ketua DPRD Drs Johalim Purba dalam sambutannya mengatakan, sebagai anggota DPRD Simalungub  yang telah ditetapkan harus  mengerti apa yang telah menjadi tugas sebagai anggota DPRD.  "Jangan janjikan sesuatu di luar kemampuan saudara," pinta Johalim.

Dalam kesempatan itu,  Wakil Bupati Simalungun mengatakan,  dilaksanakannya pengucapan sumpah/janji Anggota DPRD merupakan mekanisme yuridis dalam pelaksanaan pergantian anggota DPRD Kabupaten Simalungun sisa jabatan 2014-2019.

Untuk itu diharapkan akan membuat suasana baru serta gagasan-gagasan baru yang akan menjadi pendorong terhadap kinerja DPRD untuk membangun sinergitas  pemerintah dan DPRD dalan mensejahterakan masyarakat Kabupaten Simalungun.

Di samping itu,  kepada anggota DPRD diharapkan sinegitas dan keharmonisan antar DPRD dengan penyelenggara pemerintah daerah tetap terjaga dengan baik.  "Jadilah wakil rakyat yang baik dalam menampung aspirasi masyarakat," harap Wakil Bupati.(js)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini