DPRD Sumut Desak PT Kepong Laksanakan Tanggungjawabnya

Sebarkan:

LANGKAT-Wakil Ketua Komisi A DPRD Sumut, Muhri Fauzi Hafiz, mendesak PT Langkat Nusantara Kepong (LNK), agar bertanggungjawab penuh terkait kewajibannya terhadap masyarakat, di kawasan sekitar kebun.

"Muncul kesan, selama ini, perusahaan patungan Malaysia dan PT Perkebunan Nusantara II mengabaikan kepentingan masyarakat sekitar, sehingga kerap memunculkan konflik," ujar Muhri Fauzi Hafiz, Selasa (27/11/2018).

Sebagai perusahaan yang mengelola kebun seluas 20 ribu hektar di Bumi Langkat, ujar Muhri Fauzi, wajar saja PT LNK harus memenuhi kewajibannya.

Sebab, menurut Muhri, Fauzi, jangankan memberikan CSR, justru keberadaan perusahaan tersebut memicu berbagai persoalan dengan masyarakat.

"Berdasarkan informasi kami terima, banyak persoalan yang mengandung unsur kesewenang-wenangan oleh PT LNK. Ini tidak baik, dan berpotensi memicu konflik horizontal yang meluas, khususnya di Kabupaten Langkat," ujar Muhri Fauzi, seraya mengatakan DPRD Sumut siap berada pada kepentingan masyarakat.

Terkait tanggung jawab kepada masyarakat, menurut Muhri Fauzi, PT LNK seharusnya melakukan rumusan program kerja CSR melalui kegiatan perusahaan yang memiliki berbagai tujuan pembangunan sosial dan lingkungan, seperti kelestarian alam, kesejahteraan pekerja, kesehatan masyarakat, pengembangan ekonomi masyarakat, dan sebagainya.

Hal ini tentunya sesuai amanat  Undang-undang No.25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Undang-Undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan terbatas, Undang-Undang No.32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

"Bahkan tahun 2012, Pemerintah juga menerbitkan Peraturan Pemerintah No 47 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas. Di situ secara tegas, pemerintah memberikan tugas kepada perusahaan swasta untuk melakukan tanggung jawab sosial dan lingkungan sekitarnya," papar Muhri Fauzi.

Sehubungan rencana aksi unjukrasa masyarakat, yang menamakan dirinya Forum Konsultasi Masyarakat Peduli Wampu, Muhri Fauzi mengatakan hal tersebut sah-sah saja, sepanjang dalam koridor dan aturan main.

"Mereka menuntut tanggungjawab PT LNK, itu sah-sah saja," ujar Muhri Fauzi seraya mengatakan Komisi A DPRD Sumut akan mengagendakan pemanggilan terhadap manajemen dan masyarakat. (lkt-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini