Dishub Asahan Ajukan Ranperbup Sistem Satu Arah dan Tentang Rambu |
KISARAN │Untuk
meningkatkan pelayanannya kepada masyarakat khususnya terhadap pengguna jalan,
Dinas Perhubungan Kabupaten Asahan telah mengajukan dua Rancangan Peraturan
Bupati (Ranperbup) yang sedang dikaji oleh Bagian Hukum Kabupaten Asahan. Kedua
Ranperbup itu diantaranya : tentang Sistim Satu Arah (SSA) atau One Way dan
tentang Rambu lalu lintas atau perambuan Kamis (1/11/2018) sekira pukul 09.00
wib.
“ Kedua Ranperbup itu sudah dilakukan pengkajian oleh
konsultan jalan bulan Juli 2018 lalu dan Ranperbupnya telah diajukan ke Bagian
Hukum untuk selanjutkan diajukan ke Bupati Asahan, “ kata Kepala Dinas
Perhubungan Asahan, M Yusuf saat ditemui di ruang kerjanya.
Untuk jalan yang yang diajukan payung hukumnya dengan
sistem satu arah itu, kata Yunus, di Jalan Sisingamangaraja, Bakti, Iman
Bonjol, Sutomo dan jalan Diponegoro.
Saat ini, lanjutnya, untuk jalan Imam Bonjol dan
Cokroaminoto sudah dilakukan sistem satu arah dengan dua jalur dan empat jalur
namun untuk jalan Sisingamangaraja,Sutomo, Bakti dan Diponegoro dilakukan
dengan sistem satu arah dan satu jalur.
Ia berharap agar Bagian Hukum kabupaten Asahan segera
mengkajinya untuk selanjutnya disahkan oleh Bupati Asahan menjadi Peraturan
Bupati.
Kendati selama ini belum memiliki payung hukum,
lanjutnya, pihaknya telah mensosialisasikan sistem satu arah itu dan masyarakat
saat ini telah banyak yang mengikutinya, dengan demikian jika Perbup itu
diterbitkan masyarakat tidak akan bingung lagi.
“Kami berharap agar dua Ranperbup itu dapat diterbitkan
dalam bulan ini,” katanya berharap.
Dengan diterbitkannya dua Perbup itu diharapkan kenyaman
masyarakat dalam berlalu lintas dapat lebih terjamin dan kecelakaan lalu lintas
dapat diminalisir. (rial)