Dipertanyakan Anggaran Tahun 2017, Kaban Pendapatan Labuhanbatu Ogah Temui Wartawan

Sebarkan:
RANTAUPRAPAT|Kepala Badan Pendapatan Daerah Labuhanbatu, Tomi Harahap SE dinilai ogah atau mungkin tak bernyali menemui wartawan terkait proyek pengadaan yang disedot instansi tersebut dari APBD TA 2017 sebesar Rp 24 milyar.

Meski ingin ditemui dan dikonfirmasi mengenai penggunaan anggaran tersebut, Tomi masih tetap bersembunyi dan bungkam memberikan penjelasan.

Seperti halnya, Minggu (25/11/2018) saat dikonfirmasi ulang guna mempertanyakan anggaran penyediaan jasa komunikasi sumber daya air dan listrik sebesar Rp15.828.000.000 (lima belas milyar delapan ratus  dua puluh delapan rupiah) dan kegiatan  belanja perjalanan dinas dalam dan luar daerah, rapat dinas dalam dan luar daerah yang kesemuanya ditotal sebesar Rp 2.000.000.000 ( dua milyar ) .

Akan tetapi, konfirmasi yang dilayangkan mengenai hal itu tidak mendapat jawaban. Padahal, telepon selulernya aktif saat dihubungi. Dan pesan singkat yang dikirim juga terkirim.

Sebelumnya Kepala Badan Pendapatan Daerah Labuhanbatu itu sudah pernah berjanji akan menjelaskan keseluruhan penggunaan anggaran tersebut saat dikonfirmasi beberapa waktu yang lalu.

Begini katanya, " Makjang, udah macam gak berkawan lagi bah.. Konfirmasi melalui sms..aku masih diluarkota. Selasa abg kutelpon biar kujelaskan angka yang diatas, " ucap Tomi membalas.

Hanya saja, hingga saat ini, janji Tomi untuk menjelaskan kegunaan aliran anggaran tersebut  dingkarinya. Kuat dugaan, akibat adanya penyelewengan anggaran disetiap program kegiatan membuat Kaban Pendapatan Daerah tersebut hilang nyali menghadapi wartawan.

Padahal, sesuai dengan Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik, Pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan dalam tahun 2008 dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008 dan mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan.
Undang-undang yang terdiri dari 64 pasal ini pada intinya memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik, kecuali beberapa informasi tertentu. (manto)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini