Terima penghargaan |
MEDAN | Wali Kota Medan Drs. H. T. Dzulmi Eldin S, MSi, MH
kembali menerima penghargaan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (Menpan & RB) Syafruddin. Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan dinilai berhasil dalam memberikan
pelayanan terbaik kepada masyarakat. Atas keberhasilan tersebut, Menpan &
RB pun memberikan penghargaan Pelayanan Publik Kategori A.
Penghargaan itu diberikan Menpan & RB kepada Wali
Kota di Balai Kartini Jakarta, Selasa (27/11). Dari 548 daerah di Indonesia,
hanya beberapa provinsi dan kabupaten/kota yang mendapatkan penghargaan yang
sangat membanggakan tersebut, termasuk Kota Medan. Diharapkan dengan
penghargaan yang diberikan itu dapat memotivasi kabupaten dan kota untuk memacu
percepatan pelayanan kepada masyarakat.
Keberhasilan ini diperoleh setelah Tim Evaluasi Layanan
Publik se-Indonesia dari Kemenpan dan RB melakukan evaluasi. Dari hasil evaluasi
yang dilakukan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kota Medan
dinilai telah memberikan pelayanan terbaik atau prima kepada masyarakat yang
membutuhkan layanan.
Menpan dan RB Syafruddin berharap agar daerah yang
mendapatkan penghargaan jangan cepat puas dan berhenti dengan hasil itu.
“Justru jadikan penghargaan ini sebagai momen untuk terus memperluas pelayanan
publik di wilayahnya. Pelayanan yang diberikan jangan hanya pada komunitas
tertentu tetapi harus mencakup masyarakat luas,” kata Menpan & RB.
Sedangkan Wali Kota usai menerima penghargaan, Wali Kota
mengaku sangat senang lantaran penghargaan ini cukup prestisius dan
membanggakan. Dikatakannya, keberhasilan itu tentunya tidak terlepas dari kerja
keras dari seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Medan untuk
selalu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Apalagi, tegas Wali Kota, dirinya tak pernah henti
mengingatkan seluruh jajarannya bahwa ASN merupakan abdi negara dan pelayanan
bagi masyarakat. “Alhamdulilah, berkat kerja keras yang dilakukan selama ini,
terutama dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, kita
berhasil mendapatkan penghargaan Pelayanan Publik Kategori A,” kata Wali Kota.
Didampingi Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu
Purnama Dewi, Kadisdukcapil OK Zulfi dan Kabag Ortala Albon Sidauruk, Wali Kota
selanjutnya mengingatkan agar keberhasilan yang diraih itu tidak langsung
membuat cepat puas seluruh jajarannya. Justru keberhasilan itu harus dijadikan
sebagai motivasi dan semangat untuk terus meningkatkan kinerja dan pelayanan
kepada masyarakat. Diingatkannya, jangan sampai ada masyarakat yang mengeluh
atas pelayanan yang diberikan.
“Sekecil apapun layanan yang diinginkan masyarakat harus
dilayani dengan sebaik-baiknya sehingga mereka merasa puas dan benar-benar
terlayani. Apabila masyarakat puas, mereka tentunya akan mendukung penuh
seluruh program pembangunan yang tengah dijalankan Pemko Medan saat ini. Dengan
demikian percepatan pembangunan yang kita lakukan dapat berjalan sesuai yang
diharapkan. Intinya, terus tingkatkan pelayanan di semua bidang kepada
masyarakat,” tegasnya.
Penghargaan yang diberikan oleh Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berdasarkan Keputusan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 176 Tahun
2018 tentang Penetapan Kementerian/Lembaga, Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Unit
Penyelenggara Pelayanan Publik sebagai Lokasi Evaluasi Pelayanan Publik Tahun
2018.
Selanjutnya Kepala DPMPTSP Kota Medan, Ir. Hj. Purnama
Dewi, MM menyatakan bahwa prestasi ini merupakan dukungan semua staf demi
memberikan pelayanan publik perizinan yang prima di Kota Medan. Kemudian,
Sekretaris DPMPTSP Drs. Ahmad Basaruddin, M.Si menyampaikan keberhasilan ini merupakan
atas kerjasama staf DPMPTSP. “Alhamdulillah atas pencapaian ini, mari kita
tingkatkan kinerja bekerja sama dan sama-sama bekerja," ungkapnya.
Untuk Pemerintah Provinsi, unit penyelenggara pelayanan
publik yang dilakukan evaluasi adalah DPMPTSP, Samsat/Badan Pendapatan Daerah,
dan RSUD Provinsi. Ada 29 RSUD Provinsi, 32 DPMPTSP Provinsi dan 32 Samsat yang
dievaluasi. Sedangkan unit penyelenggara pelayanan publik pada tingkat
kabupaten/kota meliputi Disdukcapil, DPMPTSP, dan RSUD Kab/Kota. Evaluasi ini
dilakukan terhadap 186 RSUD Kabupaten/Kota, 201 DPMPTSP Kabupaten/Kota dan 201
Disdukcapil Kabupaten/Kota.
Evaluasi tersebut merupakan amanat dari Undang-Undang No.
25/2009 tentang Pelayanan Publik, pasal 7 ayat (3) yang berbunyi Menteri yang
bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara bertugas merumuskan
kebijakan nasional tentang pelayanan publik, serta melakukan pemantauan dan
evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik.
Pada tahun 2018 ini, untuk pertama kalinya evaluasi
pelayanan publik dilakukan secara online. Hasil evaluasi selanjutnya diolah
dalam Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP). Seperti tahun-tahun sebelumnya,
ada enam aspek yang dievaluasi, yakni kebijakan pelayanan, profesionalisme SDM,
sarana prasarana, sistem informasi pelayanan publik, sistem konsultasi dan
pengaduan, serta inovasi.
Disamping itu, Kepala Dinas DPMPTSP mengharapkan agar
prestasi ini dipertahankan dan ditingkatkan untuk tahun-tahun mendatang agar
hak warga kota Medan atas pelayanan publik perizinan yang berkualitas dapat
dilaksanakan. "Penghargaan ini merupakan ketiga kalinya di tahun 2018,
yang sebelumnya pada tanggal 12 April 2018 mendapatkan penghargaan Public
Service of The Year Sumatra Utara 2018 dari MarkPlus,Inc, dan pada tanggal 12
Juli 2018 mendapatkan penghargaan ranking 4 Investment Award Penyelenggara
Pelayanan Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Terbaik Tahun 2018
oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia (BKPM RI). Jadi saya
harapkan prestasi ini dapat dipertahankan dan ditingkatkan untuk tahun-tahun
mendatang," pungkasnya.(*)