Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kota Medan Dapat Penghargaan Pelayanan Publik Kategori A

Sebarkan:
Terima penghargaan


MEDAN | Wali Kota Medan Drs. H. T. Dzulmi Eldin S, MSi, MH kembali menerima penghargaan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan & RB) Syafruddin. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan dinilai berhasil dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Atas keberhasilan tersebut, Menpan & RB pun memberikan penghargaan Pelayanan Publik Kategori A.

Penghargaan itu diberikan Menpan & RB kepada Wali Kota di Balai Kartini Jakarta, Selasa (27/11). Dari 548 daerah di Indonesia, hanya beberapa provinsi dan kabupaten/kota yang mendapatkan penghargaan yang sangat membanggakan tersebut, termasuk Kota Medan. Diharapkan dengan penghargaan yang diberikan itu dapat memotivasi kabupaten dan kota untuk memacu percepatan pelayanan kepada masyarakat.

Keberhasilan ini diperoleh setelah Tim Evaluasi Layanan Publik se-Indonesia dari Kemenpan dan RB melakukan evaluasi. Dari hasil evaluasi yang dilakukan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kota Medan dinilai telah memberikan pelayanan terbaik atau prima kepada masyarakat yang membutuhkan layanan.

Menpan dan RB Syafruddin berharap agar daerah yang mendapatkan penghargaan jangan cepat puas dan berhenti dengan hasil itu. “Justru jadikan penghargaan ini sebagai momen untuk terus memperluas pelayanan publik di wilayahnya. Pelayanan yang diberikan jangan hanya pada komunitas tertentu tetapi harus mencakup masyarakat luas,” kata Menpan & RB.

Sedangkan Wali Kota usai menerima penghargaan, Wali Kota mengaku sangat senang lantaran penghargaan ini cukup prestisius dan membanggakan. Dikatakannya, keberhasilan itu tentunya tidak terlepas dari kerja keras dari seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Medan untuk selalu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Apalagi, tegas Wali Kota, dirinya tak pernah henti mengingatkan seluruh jajarannya bahwa ASN merupakan abdi negara dan pelayanan bagi masyarakat. “Alhamdulilah, berkat kerja keras yang dilakukan selama ini, terutama dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, kita berhasil mendapatkan penghargaan Pelayanan Publik Kategori A,” kata Wali Kota.

Didampingi Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Purnama Dewi, Kadisdukcapil OK Zulfi dan Kabag Ortala Albon Sidauruk, Wali Kota selanjutnya mengingatkan agar keberhasilan yang diraih itu tidak langsung membuat cepat puas seluruh jajarannya. Justru keberhasilan itu harus dijadikan sebagai motivasi dan semangat untuk terus meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat. Diingatkannya, jangan sampai ada masyarakat yang mengeluh atas pelayanan yang diberikan.

“Sekecil apapun layanan yang diinginkan masyarakat harus dilayani dengan sebaik-baiknya sehingga mereka merasa puas dan benar-benar terlayani. Apabila masyarakat puas, mereka tentunya akan mendukung penuh seluruh program pembangunan yang tengah dijalankan Pemko Medan saat ini. Dengan demikian percepatan pembangunan yang kita lakukan dapat berjalan sesuai yang diharapkan. Intinya, terus tingkatkan pelayanan di semua bidang kepada masyarakat,” tegasnya.

Penghargaan yang diberikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 176 Tahun 2018 tentang Penetapan Kementerian/Lembaga, Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Unit Penyelenggara Pelayanan Publik sebagai Lokasi Evaluasi Pelayanan Publik Tahun 2018.

Selanjutnya Kepala DPMPTSP Kota Medan, Ir. Hj. Purnama Dewi, MM menyatakan bahwa prestasi ini merupakan dukungan semua staf demi memberikan pelayanan publik perizinan yang prima di Kota Medan. Kemudian, Sekretaris DPMPTSP Drs. Ahmad Basaruddin, M.Si menyampaikan keberhasilan ini merupakan atas kerjasama staf DPMPTSP. “Alhamdulillah atas pencapaian ini, mari kita tingkatkan kinerja bekerja sama dan sama-sama bekerja," ungkapnya.

Untuk Pemerintah Provinsi, unit penyelenggara pelayanan publik yang dilakukan evaluasi adalah DPMPTSP, Samsat/Badan Pendapatan Daerah, dan RSUD Provinsi. Ada 29 RSUD Provinsi, 32 DPMPTSP Provinsi dan 32 Samsat yang dievaluasi. Sedangkan unit penyelenggara pelayanan publik pada tingkat kabupaten/kota meliputi Disdukcapil, DPMPTSP, dan RSUD Kab/Kota. Evaluasi ini dilakukan terhadap 186 RSUD Kabupaten/Kota, 201 DPMPTSP Kabupaten/Kota dan 201 Disdukcapil Kabupaten/Kota.

Evaluasi tersebut merupakan amanat dari Undang-Undang No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik, pasal 7 ayat (3) yang berbunyi Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara bertugas merumuskan kebijakan nasional tentang pelayanan publik, serta melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik.

Pada tahun 2018 ini, untuk pertama kalinya evaluasi pelayanan publik dilakukan secara online. Hasil evaluasi selanjutnya diolah dalam Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP). Seperti tahun-tahun sebelumnya, ada enam aspek yang dievaluasi, yakni kebijakan pelayanan, profesionalisme SDM, sarana prasarana, sistem informasi pelayanan publik, sistem konsultasi dan pengaduan, serta inovasi.

Disamping itu, Kepala Dinas DPMPTSP mengharapkan agar prestasi ini dipertahankan dan ditingkatkan untuk tahun-tahun mendatang agar hak warga kota Medan atas pelayanan publik perizinan yang berkualitas dapat dilaksanakan. "Penghargaan ini merupakan ketiga kalinya di tahun 2018, yang sebelumnya pada tanggal 12 April 2018 mendapatkan penghargaan Public Service of The Year Sumatra Utara 2018 dari MarkPlus,Inc, dan pada tanggal 12 Juli 2018 mendapatkan penghargaan ranking 4 Investment Award Penyelenggara Pelayanan Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Terbaik Tahun 2018 oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia (BKPM RI). Jadi saya harapkan prestasi ini dapat dipertahankan dan ditingkatkan untuk tahun-tahun mendatang," pungkasnya.(*)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini