SIMALUNGUN│Rendi
(17) warga Huta 2 Kampung Turunan Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun
berhasil ditangkap personil Opsnal Polsek Perdagangan di Jalan Cipto Kota
Pematangsiantar, Kamis (15/11/2018).
Informasi dihimpun metro-online.co, penangkapan setelah
dilakukan penyelidikan selama kurang lebih 2 (hari) yang dipimpin langsung oleh
Kapolsek Perdagangan AKP Hendrik Aritonang, SIK bersama tim opsnal sesuai
dengan LP/183/XI/2018/SIMAL/SEK-DAGANG tanggal 13 November 2018.
Kapolsek Perdagangan AKP Hendrik Aritonang, SIK saat
dihubungi membenakan penangkapan terhadap Rendi atas tindakan percobaan
pencurian dengan kekerasan disertai dengan penganiayaan yang mengakibatkan
korban luka berat. Pelaku sudah diamankan untuk proses lebih lanjut.
Dikatakan, korbannya adalah Esron napitu (28) merupakan
supir ojek online (Ojol) warga Jalan Rangkutta Sembiring Kota Pematangsiantar.
Korban mengalami luka tusuk pada pipi sebelah kanan, luka tusuk tangan sebelah
kanan, dagu sebelah kiri luka tusuk, tangan sebelah kiri luka koyak dan berobat
di Rumah Sakit Laras yang akhirnya dirujuk ke RS Vita Insani Pematangsiantar.
Masih Hendrik Aritonang, sebelum kejadian, pelaku (Rendi)
Pelaku Erdin menghubungi korban melalui Hp, mengorder dengan kesepakatan harga
Rp. 239.000 tujuan Bandar Betsy Kecamatan Bandar Huluan pada Senin (12/11/2018)
malam sekira pukul 21.30 wib.
"Mereka bertemu di Suzuya Kota Pematangsiantar.
Pelaku duduk di belakang supir (Esron) mengendarai mobil Avanza Velos warna
putih BK 1896 WU, sekira pukul 21.30 wib. Setibanya di Jalan umum Nagori
Tanjung Hataran ke Nagori Bahung Kahean Huta II Nagori Tanjung Hataran
Kecamatan Bandar Huluan (TKP), Esron (korban) meminta ongkos kepada pelaku.
Namun pelaku mengambil pisau dengan mengatakan ini
ongkosnya dan pelaku langsung menusuk korban berulang kali. Korban
memberhentikan mobilnya, turun dari mobil dan mengadakan perlawanan. Korban
minta tolong sambil melarikan (menyelamatkan) diri kerumah saksi," sebut
Hendrik Aritonang.
Selanjutnya oleh saksi dan warga memberikan pertolongan dan
membawanya ke rumah sakit dan memberiktahukan kepada keluarga korban.
Adapun saksi pada peritiwa tersebut, M. Guritno Damanik
(51) dan Dimas Riki Gunawan (19) warga Huta II Nagori Tanjung Hataran Kecamatan
Bandar huluan.
"Barang bukti yang diamankan dari pelaku berupa 1
unit handphone merk Advan yang digunakan pelaku untuk meng-order Ojol.
Sedangkan motifnya pelaku ingin mencuri mobil yang dikendarai tersebut untuk
dijual dan uangnya digunakan untuk keperluan sehari-hari," tutup Hendrik
Aritonang.(js)