Digeledah Polisi, Dari 2 Pria Warga Tarutung Ini Ditemukan Ganja

Sebarkan:
Kedua tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolres Tapanuli Utara.
TAPANULI UTARA|Kepolisian Resort  Tapanuli Utara (Taput) pada Selasa (27/11/2018), sekira pukul 17.30 Wib menangkap  2 orang pria di Lumban Holbung Kelurahan, Partali Toruan Kecamatan Tarutung.

Tersangka atas nama, Lambok Simanjuntak alias Lambok  (36) warga Dusun Laguboti Desa Sitompul Kecamatan Siatas Barita, barang bukti 1 bungkus plastic bening berisi narkotika jenis ganja (Brutto 0.50 gram).

Sementara itu tersangka, Jon Henry Sianturi alias Jojon (29) warga Komplek Mesjid Kel. Hutatoruan X Kecamatan Tarutung. Dengan barang bukti 2 paket narkotika jenis ganja dibungkus kertas  nasi warna coklat (brutto 20 gram).

AKP PS Simbolon menceritakan,  kejadian penangkapan, Opsnal Sat Reskrim Polres Taput mengamankan  seseorang bernama Lambok Simanjuntak yang diduga pelaku curanmor di kedai tuak di Desa Lumban Holbung Kelurahan Partali Toruan  Kecamatan Tarutung dan pada saat diamankan selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap Lambok di temukan 1 amplop Narkotika jenis Ganja yg dibungkus di kantong celana sebelah kanan, Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap tersangka bahwa narkotika jenis ganja tersebut di peroleh dari laki-laki yang bernama Jon Herry.  Yang merupakan pemilik Kedai tuak tersebut.

Selanjutnya mengamankan pemilik kedai tuak dan dilakukan penggeledahan terhadap Jon Herry dan mengamankan barangbukti berupa  2 paket narkotika jenis  ganja dibungkus kertas nasi warna coklat.

" Petugas mengamankan kedua tersangka dan barang bukti selanjutnya membawa dan menyerahkan ke Sat Res Narkoba Polres Tapanuli Utara guna dilakukan proses Sidik," terangnya
AKP P.S. Simbolon, Rabu (28/11) di Tarutung. (tu-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini