LANGKAT-Dalam rangka menjaga kelangsungan
fungsi hutan, perlu dilakukan upaya memulihkan, mempertahankan, dan
meningkatkan fungsi hutan dan lahan. Upaya ini merupakan bagian dari
operasional Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) sebagai unit pengelola hutan di
tingkat tapak.
Sebagai
bentuk evaluasi pengelolaan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP), KLHK
melaksanakan Rapat Evaluasi Perkembangan Operasionalisasi KPHP Tahun 2018 di
Kabupaten Langkat, yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Pengelolaan
Hutan Produksi Lestari (PHPL) Kabupaten Langkat dan KPH Kabupaten Langkat, Rabu
(28/11/2018).
"KPH
harus memiliki kemampuan manajerial, untuk memanfaatkan secara optimal aset
yang dimiliki di wilayahnya, dan punya kemampuan memasarkannya untuk mencapai
kemandiriannya, dengan menentukan tujuan dan sasaran KPH, Desain Bussiness
Plan, dan implementasinya, melalui Prinsip 6 M (Money, Manpower, Material,
Methods, Machine dan Marketing)," jelas Narasumber saat membuka acara.
Pada
kesempatan itu, Dandim 0203/Langkat Letkol Inf Denny Eka Gustiana yang
diwakilkan oleh Pasiter Kodim 0203/Langkat Kapten Inf Bustami mengungkapkan,
dalam perkembangannya, KPH mengalami banyak tantangan terutama dari daerah
akibat desentralisasi otonomi daerah. Dalam skema pembangunan daerah,
pembangunan kehutanan dikategorikan sebagai program pilihan lain dan bukan
sebagai program pilihan utama, sehingga tidak mengharuskan daerah untuk
menjadikan pembangunan KPH menjadi prioritas utama. Kurangnya dukungan dan
adanya keragu-raguan daerah terhadap pembangunan KPH ini mengakibatkan
terhambatnya pelaksanaan pembangunan KPH.
Selain itu,
pembangunan KPH juga masih memerlukan reforma regulasi yang didukung oleh
berbagai lapisan kepentingan, baik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, pihak
ketiga, maupun masyarakat adat/lokal.
Meskipun
demikian, saat ini KPH telah diposisikan sebagai salah satu strategi untuk
menyelamatkan hutan, berdasarkan pasal 28 ayat (2) Peraturan Pemerintah nomor
44/2004 tentang Perencanaan Kehutanan. Selain PP, Strategi Nasional (Stranas)
REDD+ juga mengamanatkan untuk segera memfungsikan keberadaan KPH sesuai
Keputusan Ketua Satgas REDD+ nomor 2/2012.
Hadir pada
kegiatan sosialisasi tersebut antara lain, Bupati Langkat diwakili Abdul Karim
Asiaten I Pemkab Langkat, Kapolres Langkat diwakili oleh Kasubag Prog Renc
Polres Langkat AKP Aritonang, Dandim 0203/Langkat diwakili Pasiter Kodim
0203/Langkat, Para Camat Se-Kabupaten Langkat, Perwakilan pemegang HTR
sekabupaten Langkat dan Pemegang ijin Kehutanan Se-Kabupaten Langkat. Kegiatan
diisi oleh Narasumber dari KPHP TKT II Medan dan dari KPH Kab Langkat. (lkt-1)