Dandim 0203/Lkt Sosialisasi Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) di Langkat

Sebarkan:

LANGKAT-Dalam rangka menjaga kelangsungan fungsi hutan, perlu dilakukan upaya memulihkan, mempertahankan, dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan. Upaya ini merupakan bagian dari operasional Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) sebagai unit pengelola hutan di tingkat tapak. 

Sebagai bentuk evaluasi pengelolaan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP), KLHK melaksanakan Rapat Evaluasi Perkembangan Operasionalisasi KPHP Tahun 2018 di Kabupaten Langkat, yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) Kabupaten Langkat dan KPH Kabupaten Langkat, Rabu (28/11/2018).

"KPH harus memiliki kemampuan manajerial, untuk memanfaatkan secara optimal aset yang dimiliki di wilayahnya, dan punya kemampuan memasarkannya untuk mencapai kemandiriannya, dengan menentukan tujuan dan sasaran KPH, Desain Bussiness Plan, dan implementasinya, melalui Prinsip 6 M (Money, Manpower, Material, Methods, Machine dan Marketing)," jelas Narasumber saat membuka acara.

Pada kesempatan itu, Dandim 0203/Langkat Letkol Inf Denny Eka Gustiana yang diwakilkan oleh Pasiter Kodim 0203/Langkat Kapten Inf Bustami mengungkapkan, dalam perkembangannya, KPH mengalami banyak tantangan terutama dari daerah akibat desentralisasi otonomi daerah. Dalam skema pembangunan daerah, pembangunan kehutanan dikategorikan sebagai program pilihan lain dan bukan sebagai program pilihan utama, sehingga tidak mengharuskan daerah untuk menjadikan pembangunan KPH menjadi prioritas utama. Kurangnya dukungan dan adanya keragu-raguan daerah terhadap pembangunan KPH ini mengakibatkan terhambatnya pelaksanaan pembangunan KPH.

Selain itu, pembangunan KPH juga masih memerlukan reforma regulasi yang didukung oleh berbagai lapisan kepentingan, baik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, pihak ketiga, maupun masyarakat adat/lokal.

Meskipun demikian, saat ini KPH telah diposisikan sebagai salah satu strategi untuk menyelamatkan hutan, berdasarkan pasal 28 ayat (2) Peraturan Pemerintah nomor 44/2004 tentang Perencanaan Kehutanan. Selain PP, Strategi Nasional (Stranas) REDD+ juga mengamanatkan untuk segera memfungsikan keberadaan KPH sesuai Keputusan Ketua Satgas REDD+ nomor 2/2012. 

Hadir pada kegiatan sosialisasi tersebut antara lain, Bupati Langkat diwakili Abdul Karim Asiaten I Pemkab Langkat, Kapolres Langkat diwakili oleh Kasubag Prog Renc Polres Langkat AKP Aritonang, Dandim 0203/Langkat diwakili Pasiter Kodim 0203/Langkat, Para Camat Se-Kabupaten Langkat, Perwakilan pemegang HTR sekabupaten Langkat dan Pemegang ijin Kehutanan Se-Kabupaten Langkat. Kegiatan diisi oleh Narasumber dari KPHP TKT II Medan dan dari KPH Kab Langkat. (lkt-1)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini