LANGKAT-Bupati Langkat H. Ngogesa Sitepu
SH, mengakui secara pribadi sangat mengenal sosok Tengku Zainuddin, SH, selain
sebagai Advokad, dianya lebih dikenal sebagai seorang aktivis dibidang
kebudayaan.
"Saya
sangat mengenal pak Tengku Zainuddin, selain beliau sebagai Advokad juga
dikenal sebagai aktivis dibidang kebudayaan," ujar Ngogesa dikediaman
pribadi Bupati Langkat, di Desa Sei Limbat Kecamatan Selesai, Kabupaten
Langkat, Kamis (8/11/18).
Menurutnya,
kelompok lingkar nalar yang dibinanya pernah menyerahkan dokumen Design Sosial
kepada pemerintah Kabupaten Langkat. Dan saat ini "Lingkar
Nalar" sedang melakukan kajian kajian panjang, kegiatan tersebut diberi
nama "Telusur Jejak Budaya Orang Laut".
"Saya
sangat amat setuju dengan apa yang dilakukan oleh Tengku dengan kelompok
lingkar nalarnya. Karena budaya kita harus tetap dijaga dan terjaga," ujar
Ngogesa.
Maka sebagai
penyantun, saya (Ngogesa Sitepu, SH) bersama dengan Bupati Langkat
terpilih (Terbit Rencana PA) yang juga sebagai penyantun. Menyerahkan beberapa
peralatan dan perlengkapan untuk dipergunakan nantinya.
Bupati
terpilih (Terbit Rencana PA) menyampaikan harapan dimana nantinya akan terjalin
hubungan informasi serta tata laksana kerja antara kelompok lingkar nalar
dengan pemerintah Kabupaten Langkat dan kedepan nantinya sebagai Bupati
yang juga penyantun lingkar nalar akan memberikan dukungan terhadap
aktifitas yang dilakukan
oleh lingkar
nalar.
Tengku
Zainuddin, SH, usai menerima bantuan peralatan, berterima kasih kepada
Bupati Langkat dan Bupati Langkat terpilih atas kepeduliannya terhadap lingkar
nalar.
" Saya
sebagai pembina lingkar nalar dan sekaligus juga mengucapkan terima kasih atas
dukungan dari bapak H. Ngogesa Sitepu SH dan bapak Terbit Rencana PA sebagai
penyantun," ujar Tengku seraya mengakui saat ini, kegiatan Lingkar
Nalar berkonsentrasi di Paluh Sipat Desa Teluk Meku Kecamatan Babalan Kabupaten
Langkat.
Dijelaskannya,
bahwa dalam sekala nasional pemerintah saat ini sedang menggodok pokok pikiran
kebudayaan daerah (PPKD dari 230 Kabupaten/Kota di 21 Provinsi) dan untuk
itu, apa yang dilakukan oleh lingkar nalar adalah sesuai dengan amanat UU
No 5 tahun 2017 tentang pemajuan kebudayaan. (lkt-1).