Kedua tersangka dipaparkan |
KUALANAMU │KPPBC
Tipe Madya Pabean B Kualanamu menggelar konferensi pers terkait penggagalan
upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu yang dibawa oleh penumpang dari
Kuala Lumpur. Tersangka diamankan di pemeriksaan Bea Cukai Bandara Kualanamu.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Utara Oza Olivia
mengatakan, narkoba juga merupakan salah satu target yang dicegah oleh Beacukai
baik di pelabuhan maupun di bandara. “BC akan semaksimal mungkin melakukan
pencegahan pada upaya upaya penyeludupan narkoba ini," ucapnya.
Dir Resnarkoba Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hendri
Marpaung mengatakan, prestasi ini menjadi kebanggaan, tetapi juga kekhawatiran.
Dari sisi prestasi, bangga. Namun dari sisi lain, kita prihatin masih ada saja
upaya penyelundupan narkoba dari luar negeri dan dibawa oleh warga negara kita
sendiri.
"Kalau kita sudah dimasuki narkoba, maka SDM kita
akan makin melemah. Kita harus terus berperang melawan narkotika. Ini merupakan
bentuk kerjasama Kepolisian dengan Beacukai maupun avsec untuk mencegah
masuknya narkotika melalui Bandara Kualanamu. Ke depan kami akan semakin intens
dengan tambahan personil satnarkoba dari kami," pungkasnya.
Maneger Avsec Bandara Kualanamu, Kuswadi mengucapkan
apresiasi pada Beacukai dalam penggalan penyeludupan narkoba melalui bandara
kualanamu. “Avsec dan Beacukai terus bersinergi dalam upaya penyeludupan
narkoba ini, kita prihatin atas maraknya penyalah gunaan narkoba dan kami avsec
dan BC akan terus," katanya.
Sementara itu Kepala Bea Cukai Kualanamu Bagus Nugroho
Tamtomo Putro menjelaskan, untuk kronologis penggagalan penumpang Malaysia Airline
ini terjadi pada tanggal 29/10/2018. Dengan barang bukti berupa 1.012,8 gram. Modusnya,
barang disembunyikan di dalam koper. Setelah barang tersebut dibalut dengan
celana jeans, disampaikan oleh tersangka M(26) asal Aceh.
Selanjutnya juga, pada tanggal 26/10/2018 ada juga kasus 1,5
butir extacy yang disimpan di dalam botol minuman ringan. Tersangka adalah
warga negara Malaysia dengan tersangka AABY (52) warga negara Malaysia dengan penerbangan
dengan pesawat Air Asia dari Penang.
"Tersangka adalah pengguna narkoba. Extacy diamankan
bersama obat kuat pria. Kedua tersangka sudah diserahkan ke pihak kepolisian
Polda Sumatera Utara," pungkasnya.(wan)