Bandar Sabu Keburu Kabur, Pengedar Sabu Ini Terpaksa Meringkuk Sendiri di Bui

Sebarkan:
Tersangka Adek

SIMALUNGUN|AYD (30) alias Adek warga Desa Dolok Hataran Kecamatan Siantar diamankan Anggota Satres Narkoba Polres Simalungun di Jalan Lintas Asahan Km 8 Desa Dolok Hataran Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun, Kamis (15/11/2018).

Kasatres Narkoba Polres Simalungun AKP Heri Edrino Sihombing, SIK kepada wartawan, Jumat (16/11/2018) membenarkan penangkapan terhada Adek berikut barang buktinya telah diamankan di Mako Sat Narkoba Polres Simalungun.

Saat diamankan, petugas menemukan barang bukti berupa 1 bungkus kotak rokok Sempurna didalamnya berisi 2 bungkus plastik klip sedang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat BB 2.33 gr, 1 buah sendok yang terbuat dari pipet, 1 unit hp merk Xiaomy, 1 unit hp merk Nokia, uang sejumlah Rp 579.000, dan 1 unit sepeda motor merk supra X 125.

Dikatakan Heri, penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat pada Kamis (15/11/2018) sekira pukul 17.30 wib menyebutkan di Jalan Lintas Asahan Km 8, Kabupaten Simalungun tepatnya di depan sebuah bengkel sepeda motor sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Informasi langsung ditindaklanjuti, Anggota opsnal narkoba langsung bergerak menuju lokasi dan melakukan penyelidikan.

Sesampai di lokasi (TKP) anggota opsnal narkoba simalungun langsung melakukan pengintaian di sekitar TKP.

"Selanjutnya sekira pukul 18.30 wib anggota opsnal narkoba langsung melakukan penggerebekan. Saat itu AYD alias Adek sedang duduk-duduk di depan bengkel tersebut. Saat digeledah badannya, Anggota Opsnal tidak menemukan barang bukti yang berhubungan dengan narkotika," kata Heri Edrino.

Walau tidak menemukan barang bukti saat penggeledahan badan, selanjutnya anggota opsnal narkoba melakukan penggeledahan di sekitaran TKP dan di rumah AYD. Hasilnya petugas menemukan barang bukti yang berhubungan dengan Narkotika.

Kepada Anggota Opsnal, lanjut Heri Edrino, AYD mengakui bahwa Narkotika diduga jenis Sabu tersebut didapatnya dari seseorang yang dikenalnya bernama Parna, beralamat di Jalan Melati Kota Pematangsiantar.

"Dari pengakuan AYD, dilakukan pengembangan dan pengejaran terhadap Parna. Dikejar ke rumahnya, namun yang bersangkutan tidak berada di rumah. Walau belum berhasil meringkusnya, pengembangan dan pencarian tetap masih dilakukan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih besar khususnya di wilayah Kabupaten Simalungun," tutup AKP Heri Edrino Sihombing.(JS)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini