LANGKAT-Penggrebekan lokasi
rumah seorang janda yang berada di Lingkungan VI, Kelurahan Pekan Gebang,
Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, oleh jajaran Polsek Gebang, Senin
(26/11/18) siang sekitar pukul 11.30 WIB, menjadi tontonan warga sekitar.
Pasalnya, warga tidak menyangka jika rumah yang berada diareal persawahan ini,
dijadikan sebagai tempat pesta narkoba.
Saat dilakukan penggrebekan, 2 tersangka berhasil melarikan diri keareal
pemukiman warga dan berhasil kabur, sementara dua tersangka lainnya berhasil
diciduk, termasuk MJ (21) sang pemilik rumah, serta DS alias Denzo alias Iyoung (38) warga yang sama.
Kapolres Langkat AKBP Doddy Hermawan.SIK, melalui Humas Polres Langkat AKP
Arnold Hasibuan, saat dikonfirmasi mengatakan, penangkapan tersangka berkat
informasi masyarakat.
"Penangkapan tersangka berdasarkan Laporan polisi LP/45 /
XI/2018/SU/LKT/Sek-Gebang, tanggal 26 nopember 2018. Sementara, dua tersangka
lainnya yang identitasnya sudah diketahui masih dalam pengejaran," ucap
AKP Arnold Hasibuan.
Sebelumnya, Polsek Gebang mendapat informasi bahwa disalah satu rumah yang
berada di tengah areal persawahan lingkungan VI Kelurahan Pekan Gebang,
Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, milik Mutia Julia sedang terjadi transaksi
Narkoba.
Menindak lanjuti info ini, petugas langsung mendatangi lokasi dan melakukan
penggrebekan, saat pintu kamar akan dibuka ternyata dikunci dari dalam dan
langsung di didobrak, dimana Along dan Dedek sempat melarikan diri dengan
menjebol jendela kamar sebelum petugas masuk.
Sementara itu, Mutia Juliani dan Deni Syahputra Lubis alias Denzo alias
Iyoung berhasil ditangkap didalam kamar, berikut barang bukti berupa 1 (satu)
buah bong dari botol Lasegar yang di atasnya terdapat dua pipet plastik warna
putih dan kaca firex yang di dalamnya terdapat sabu.
" Kedua tersangka melanggar pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1)
Jo Pasal 127 ayat (1) dari uu no. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tambah
AKP Arnold Hasibuan, sembari menjelaskan jika kedua tersangka sudah diamankan
sambil menunggu proses hukum selanjutnya. (lkt-1)