APK Ilegal Berserakan di Langkat, Bawaslu Tidak Punya Nyali Untuk Tertibkan

Sebarkan:


LANGKAT - Hingga kini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Langkat dan Stakeholder yang ada, belum juga melakukan penertipan Alat Praga Kampanye (APK) yang tidak sesuai desai peraturan. Padahal, penertipan ini masuk dari bagian peraturan Pemilihan Umum (Pemilu).

"APK yang tidak sesuai memang mesti ditertipkan dan hal ini sesuai pasal 73 ayat 2, PKPU nomor 23," kata Komisioner Bidang Hukum KPU Langkat Sopian Sitepu, saat ditemui diruanganya, Senin (26/11).

Dalam hal ini, jelasnya, penertipan merupakan gawean dari Bawaslu. Dimana, Bawaslu yang memiliki peran penting dalam melakukan penertipan. Bahkan, Bawaslu memiliki wewenang penuh dan berhak melakukan penyelidikan terkait segala pelanggaran yang ada.

"Memang dulu kita dilibatkan dalam melakukan penertipan, namun seiring waktu pihak Bawaslu, lah yang memiliki peran penting dalam melakukan penindakan. Mereka juga memiliki wewenang bisa melakukan penyelidikan dalam segala bentuk pelanggaran dengan melibatkan pihak terkait," terangnya. 

Disinggung jika Bawaslu enggan bertindak disebabkan desai APK belum ada. Dirinya membantah dan mengatakan kalau desai sudah siap sejak tanggal 24 Oktober lalu. Bahkan sejauh ini sudah dalam proses pencetakan dan akan segera didistribusikan. 

"Kalau memang mau menertipkan, apa yang ditakutkan. Kalau alasan masalah desai, desainya sudah siap kok sekitar sebulan yang lalu," tegasnya.

Tapi jika mengenai mereka sudah terima desai atau tidak, ungkap dia, diakui kalau dirinya tidak tahu menahu. Tapi, sepanjang sepengetahuan dia kalau setiap melakukan penentuan dan pembahasan APK. KPU selalu melibatkan stakeholder yang ada. "Baik itu Bawaslu, Satpol PP dan Parpol serta Caleg," tutur dia. 

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Kabupaten Langkat, Husni Laili mengatakan tidak bisa melakukan penertipan, sebelum pihaknya menerima desain APK para Caleg dan Capres-Cawapres 2019 dituntaskan oleh KPU Langkat. Penerapan APK resmi akan dijadikan patokan penertiban. 

"Menertibkan APK, kami menunggu penetapan desain dari KPU. Kalau mereka sudah siap, baru bisa kita tetapkan melakukan penertipan. Jadi tahu mana yang benar dan salah sebagai rujukan," katanya.

Sejauh ini, jelasnya, kita sudah melakukan koordinasi dengan pihak terkait. Bahkan, beberapa rapat sudah kita lakukan baik dengan KPU dan Bacalag serta Parpol. "Kita sudah koordinasi stakeholder. Kita sudah surati sudah lama, sebelum kampanye jangan ada salah tempat zonasi," tutur dia. 

Husni Laili juga mengungkapkan ketakutan untuk penertiban APK yang ada di Langkat. Ketakutan Laili ini, katanya, berdasarkan kekisruhan penertiban APK Caleg yang terjadi di Kota Binjai yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Langkat. 

"Jadi di Binjai diapakan jadi ribut, kita jadi takut juga. Sebenarnya, oenetapan pemasangan APK sudah berapa hari yang lalu jadwalnya. Yang penting tunggu desain, untuk merapikan yang sudah terpasang," katanya. 

Kepala Satpol PP Kabupaten Langkat, Akhyar diwawancarai mengatakan tidak berani menertibkan APK Caleg dan Capres-Cawapres. Sejauh ini pihaknya belum ada menerima surat dari Bawaslu mau oun atasannya untuk melakukan penertiban APK di Langkat. 

"Bawaslu belum ada ke Satpol PP menyurati. Kalau sudah ada, jalan ya jalan, ini kan masa kampanye, jangan pula kayak Binjai," katanya. 
Diketahui, penertiban APK berupa spanduk, baliho, reklame, di Kota Binjai yang tidak sesuai zonasi dan tanpa hasil koordinasi KPU menuai kekisruhan. Ada parpol yang tidak terima APK mereka dicabuti dan diturunkan dengan alasan sudah masa kampanye. (lkt-1)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini