KUALANAMU | PT Angkasa Pura II menaikkan pajak penumpang atau disebut Passenger Service Charge (PSC) terhitung mulai tanggal 1 Desember 2018. Penyesuaian Tarif PSC ini sudah masuk dalam komponen harga tiket.
Adapun penyesuaian tarif domestik Rp.75.000 menjadi Rp.
100.000 untuk tarif Internasional yang semula Rp.200.000 menjadi Rp.230.000,-
Hal ini disampaikan oleh Eksecutive General Maneger
Bandara Kualanamu, Bayuh Iswantoro didampingi oleh sejumlah maneger di hadapan para
wartawan di Aula Hotel Horizone Terminal Bandara Kualanamu, Jumat (30/11/2018) siang.
Adapun yang menjadi komitmen PT Angkasa Pura 2 dalam
meningkatkan service layanan penumpang, seiring dengan diberlakukannya
penyesuaian tersebut, rencana pengembangan terminal penumpang akan mulai direalisasikan
menjadi 3 tahapan.
Luas terminal penumpang saat ini adalah 118.930 m2 dan
akan dikembangkan menjadi 224.256 m2 termasuk penambahan lounge khusus jemaah
umroh, fasilitas counter chek in pun akan bertambah menjadi 140 counter pada
tahun 2019 untuk melayani penguna jasa Bandara Kualanamu, pungkas Bayuh.
Wujud Komitmen Managemen PT Angkasa Pura II yang
berinovasi mengembangkan digital airport dengan melakukan pembenahan dan
penambahan fasilitas sebagai bentuk peningkatan layanan prima bagi pengguna
jasa bandara.
Berbagai fasilitas kini sudah ada seperti self chek -in,
baggage monitoring system, Terminal Operation Center (TOC), movie theater, rest
area, smart parking, body scanner, digital wayfinding, penambahan trolley,
serta smart survey yang berfungsi sebagai sarana untuk pengguna jasa dalam
menyampaikan keluhan dan saran.
11 juta penumpang pertahun sudah dilayani di bandara
Internasional Kualanamu yang berpredikat bintang 4 dari lembaga survey skytrax
selama 3 tahun berturut-turut. (wan)