AP2 Bandara KNIA Naikkan Pajak Penumpang

Sebarkan:


KUALANAMU | PT Angkasa Pura II menaikkan pajak penumpang atau disebut Passenger Service Charge (PSC) terhitung mulai tanggal 1 Desember 2018. Penyesuaian Tarif PSC ini sudah masuk dalam komponen harga tiket.

Adapun penyesuaian tarif domestik Rp.75.000 menjadi Rp. 100.000 untuk tarif Internasional yang semula Rp.200.000 menjadi Rp.230.000,-

Hal ini disampaikan oleh Eksecutive General Maneger Bandara Kualanamu, Bayuh Iswantoro didampingi oleh sejumlah maneger di hadapan para wartawan di Aula Hotel Horizone Terminal Bandara Kualanamu, Jumat (30/11/2018) siang.

Adapun yang menjadi komitmen PT Angkasa Pura 2 dalam meningkatkan service layanan penumpang, seiring dengan diberlakukannya penyesuaian tersebut, rencana pengembangan terminal penumpang akan mulai direalisasikan menjadi 3 tahapan.

Luas terminal penumpang saat ini adalah 118.930 m2 dan akan dikembangkan menjadi 224.256 m2 termasuk penambahan lounge khusus jemaah umroh, fasilitas counter chek in pun akan bertambah menjadi 140 counter pada tahun 2019 untuk melayani penguna jasa Bandara Kualanamu, pungkas Bayuh.

Wujud Komitmen Managemen PT Angkasa Pura II yang berinovasi mengembangkan digital airport dengan melakukan pembenahan dan penambahan fasilitas sebagai bentuk peningkatan layanan prima bagi pengguna jasa bandara.

Berbagai fasilitas kini sudah ada seperti self chek -in, baggage monitoring system, Terminal Operation Center (TOC), movie theater, rest area, smart parking, body scanner, digital wayfinding, penambahan trolley, serta smart survey yang berfungsi sebagai sarana untuk pengguna jasa dalam menyampaikan keluhan dan saran.

11 juta penumpang pertahun sudah dilayani di bandara Internasional Kualanamu yang berpredikat bintang 4 dari lembaga survey skytrax selama 3 tahun berturut-turut. (wan)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini