Aniaya dan Seret-seret IRT, Ketua OKP dan Seorang Wanita Diringkus

Sebarkan:
Dua tersangka

PERCUT | Mencoba mempertahankan rumahnya, Fani Eva Nawilda (37), warga Dusun VIII Jalan Saudara Rambungan 1 Gg Mawar Desa Bandar Khalipah Kec. PS. Tuan malah bernasib malang. Tapi dua dari pelaku sudah ditangkap polisi.

Sebelumnya, Ibu rumah tangga (IRT) ini malah diseret dan dicakar sekelompok anggota organisasi kepemudaan (OKP) pada Kamis (22/11/2018) sekira pukul 11.30 wib. Akibatnya, tangan kedua korban tergores.

Kasus penganiayaan itu kemudian dilaporkan korban ke Polsek Percut Sei Tuan dengan nomor STTLP/2360/XI/2018/SPKT Percut.

Informasi diperoleh, penganiayaan itu berawal saat korban berada di rumahnya di Jl. Rujak simpang Jodoh Pasar 7 sebelum rel KA Kec. Percut Sei Tuan pada Kamis (22/11/2018) sekira pukul 11.30 wib. Namun tiba-tiba pria Erdianto alias Pennot (40) warga Jalan Dusun 1 Tambak Rejo Desa Amplas Kec. PS. Tuan (Ketua Ranting OKP Desa Amplas) dan rekannya datang ke rumah tersebut.

Mereka memaksa korban untuk keluar rumah, namun korban tak mau. Hal ini membuat Pennot dan rekannya emosi. Wanita tersebut diseret keluar rumah, juga tangannya dicakar sehingga mengalami luka gores.

Menurut korban, alasan Pennot dan rombongannya mengusir mereka dari rumah tersebut ingin mencet dan mengakui rumah itu milik OKP.

"Rumah itu kami bangun sendiri, bahkan utang kami untuk membangun rumah itu sampai saat ini belum lunas," ujar korban sambil menunjukkan luka gores di tangannya.

Tambah korban, tak lama setelah membuat laporan pengaduan, pelaku yang datang ke Polsek Percut Sei Tuan langsung diamankan.

Selain Pennot, polisi juga meringkus pelaku lainnya seorang wanita bernama Oryza Sativa (27) warga Jalan Trimurti Dusun 5 Senggon Desa Bandar Klipah Kec. Percut Sei Tuan.

Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Faidil Zikri ketika dikonfirmasi membenarkan dua pelaku penganiayaan diamankan. "Pelaku melanggar Pasal 170 Jo 351 KUHP dengan ancaman hukuma 7 tahun penjara," ujarnya. (jo)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini