Dua tersangka |
PERCUT | Mencoba
mempertahankan rumahnya, Fani Eva Nawilda (37), warga Dusun VIII Jalan Saudara
Rambungan 1 Gg Mawar Desa Bandar Khalipah Kec. PS. Tuan malah bernasib malang.
Tapi dua dari pelaku sudah ditangkap polisi.
Sebelumnya, Ibu rumah tangga (IRT) ini malah diseret dan
dicakar sekelompok anggota organisasi kepemudaan (OKP) pada Kamis (22/11/2018)
sekira pukul 11.30 wib. Akibatnya, tangan kedua korban tergores.
Kasus penganiayaan itu kemudian dilaporkan korban ke
Polsek Percut Sei Tuan dengan nomor STTLP/2360/XI/2018/SPKT Percut.
Informasi diperoleh, penganiayaan itu berawal saat korban
berada di rumahnya di Jl. Rujak simpang Jodoh Pasar 7 sebelum rel KA Kec.
Percut Sei Tuan pada Kamis (22/11/2018) sekira pukul 11.30 wib. Namun tiba-tiba
pria Erdianto alias Pennot (40) warga Jalan Dusun 1 Tambak Rejo Desa Amplas
Kec. PS. Tuan (Ketua Ranting OKP Desa Amplas) dan rekannya datang ke rumah
tersebut.
Mereka memaksa korban untuk keluar rumah, namun korban
tak mau. Hal ini membuat Pennot dan rekannya emosi. Wanita tersebut diseret
keluar rumah, juga tangannya dicakar sehingga mengalami luka gores.
Menurut korban, alasan Pennot dan rombongannya mengusir
mereka dari rumah tersebut ingin mencet dan mengakui rumah itu milik OKP.
"Rumah itu kami bangun sendiri, bahkan utang kami
untuk membangun rumah itu sampai saat ini belum lunas," ujar korban sambil
menunjukkan luka gores di tangannya.
Tambah korban, tak lama setelah membuat laporan
pengaduan, pelaku yang datang ke Polsek Percut Sei Tuan langsung diamankan.
Selain Pennot, polisi juga meringkus pelaku lainnya
seorang wanita bernama Oryza Sativa (27) warga Jalan Trimurti Dusun 5 Senggon
Desa Bandar Klipah Kec. Percut Sei Tuan.
Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Faidil Zikri ketika
dikonfirmasi membenarkan dua pelaku penganiayaan diamankan. "Pelaku
melanggar Pasal 170 Jo 351 KUHP dengan ancaman hukuma 7 tahun penjara,"
ujarnya. (jo)