Anak Dianiaya di Lapas Lubukpakam, Ibu Lapor Polisi

Sebarkan:
Lapas Lubukpakam. Inzet: Bukti laporan ibu korban


LUBUKPAKAM│Tak terima anaknya yang berinisial RM (20) dianiaya di dalam Lapas Kelas II B Lubukpakam, ibunya D boru Siregar (44) warga Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Polres Deliserdang.

Informasi diperoleh, sebelumnya ibu rumah tangga beranak tiga itu mendapat kabar jika anak sulungnya yang saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas II Lubukpakam dianiaya dan mengalami memar di bagian tubuhnya. Tak terima anaknya diperlakukan seperti itu, ibu korban langsung ‘terbang’ dari Riau ke Lubukpakam untuk melihat kondisi anaknya.

Saat ibu dan anak itu bertemu di Lapas Kelas II B Lubukpakam barulah diketahui jika bagian tubuh anaknya ada memar yang diduga bekas pukulan. Atas dasar itu, D boru Siregar melaporkan kejadian yang dialami anaknya ke SPK Polres Deliserdang dengan nomor: STTPL/671/XI/2018/SU/RES DS.

“Kabar kejadiannya sekira 31 Oktober 2018 lalu. Tapi anakku belum cerita siapa orangnya dan apa alasannya. Makanya kulapor polisi biar tahu pokok masalahnya,” kata D boru Siregar kepada sejumlah wartawan di Polres Deliserdang.

Sementara itu, Kalapas Kelas II B Lubukpakam Prayer Manik saat dikonfirmasi wartawan membenarkan tentang adanya laporan orang tua warga binaan yang membuat laporan pengaduan ke Polres Deliserdang terkait dugaan tindak pidana penganiayaan. “Tentang laporan itu ada. Kita juga masih melakukan penyelidikan di Lapas,” singkatnya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Deliserdang AKP Bayu Putra Samara membenarkan laporan itu dan mengatakan jika pihaknya masih melakukan proses pemeriksaan. “Masih dalam penyelidikan itu,” katanya. (wan)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini