9.977 Kg Sabu dan 37.225 Butir Pil Ekstasi Dimusnahkan BNN Sumut

Sebarkan:
9.977 Kg Sabu dan 37.225 Butir Pil Ekstasi Dimusnahkan BNN Sumut

MEDAN|Sebanyak 9.977 Kg sabu dan 37.225 butir pil ekstasi yang disita dari 12 tersangka narkoba  dimusnahkan Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara (BNNP Sumut) di markas BNN Sumut Jalan Willem Iskandar/Pasar V Timur Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang, Sumatera Utara pada Kamis (8/11/2018) siang.

Narkotika itu disita dari pengedar yang seorang diantaranya wanita berinisial ZUL, IJ, AG, IS, UA, IR, MT, BU, IRW alias CW, AY alias WN, MA alias UJ dan AR alas TI.
Pemusnahan narkoba itu dipimpin langsung Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Drs Marsauli Siregar SH didampingi Kabid Pemberantasan Narkoba AKBP Agus Halimudin dan Kompol Sanggam Nainggolan.

Juga dihadiri perwakilan dari Kejatisu, Labfor Cabang Medan, Marinir, 12 tersangka narkoba dan pengacara para tersangka.

Brigjen Marsauli mengatakan seluruh narkoba itu merupakan 4 Laporan Kasus Narkotika (LKN). Dimana kasus pertama pada, Kamis (23/8) pagi petugas BNN Kota Tanjungbalai menerima serahan barang bukti 5 Kg sabu dari petugas TNI AL.

"Sabu tersebut ditemukan TNI AL dari  kapal Tongkang, dimana pengemudi (tekong-red) kapal melarikan diri dan meninggalkan kapal di perairan Tanjungbalai Asahan. Barang bukti dilimpahkan ke BNNP Sumut," ujar Marsauli.

Pada kasus kedua, Senin (10/9/2018) pagi, petugas BNN meringkus seorang penarik becak motor berinisial Zul, dan menyita barang bukti 2 Kg sabu dari dalam boks Betor. Dari pengakuan tersangka, Zul dikendalikan  narapidana di Lapas Tanjung Gusta Medan berinisial IJ dan AG. Zul mengaku akan menyerahkan sabu tersebut kepada IS..

Kasus ketiga, Selasa (18/9/2018) lalu BNN Sumut membekuk tersangka IS dan IR di rumahnya Jalan Titipan, Kecamatan Medan Marelan. Dari tangan tersangka turut disita 3 Kg sabu dan 37.500 butir pil ekstasi. Dari pengakuan IR, ia diperintahkan oleh RA (DPO).

Tambah Kepala BNN, pada kasus yang keempat, Senin (24/9) petugas membekuk BU yang saat itu mengendarai mobil Honda Accord di kawasan Batubara. Dari tangan tersangka disita 3 bungkus plastik berisi sabu seberat 298 gram. Dari pengakuan BU, ia diperintahkan MT untuk membawa narkoba itu. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan meringkus IRW alias CW serta AY alias WN, MA alias UJ dan AR alias TI yang ketiganya narapidana LP Tanjung Gusta Medan.

"Para tersangka melanggar Pasal 112 Ayat(2), 114 Ayat (2),132 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun," tegasnya. (jo)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini