41 Kg Ganja Dimusnahkan Polsek Patumbak

Sebarkan:
Musnahkan

MEDAN|Barang bukti narkoba jenis ganja sebanyak 41 Kg dimusnahkan dengan cara dibakar oleh Polsek Patumbak, Medan, Sumatera Utara, Kamis (7/11/2018).

Barang tersebut diamankan dari tiga tersangka yakni Zailani (19) warga Aceh, Nova Rinaldi (19) warga Aceh dan M Syarial (16) warga Aceh.

Kapolsek Patumbak, AKP Ginanjar Fitriadi mengatakan sebanyak  41 Kg daun ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.

"Barang bukti ganja tersebut adalah hasil tangkapan bulan Agustus sampai November 2018 sebanyak 3 laporan polisi dengan jumlah tersangka 3 orang. Pemusnahan dilakukan dalam rangka proses penyidik di Kejaksaan Negeri Medan," ujarnya.

Pemusnahan barang bukti tersebut turut disaksikan ketiga tersangka. (jo)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini