3 Bandar Sabu, Seorang Berstatus PNS Diciduk Polsek Medan Timur

Sebarkan:
Bekuk bandar narkoba
MEDAN|Personil Reskrim Polsek Medan Timur bekuk tiga tersangka bandar narkoba, seorang diantaranya oknum PNS dan seorang lagi ketua salah satu oknum OKP.  Dari tangan ketiganya turut disita barang bukti berupa sabu seberat 2 ons.

Ketiga tersangka masing-masing Dadang Arfiadin Lubis (34) warga Desa Tanjung Kusti, Kecamatan Galang, Deliserdang (bandar-red) yang merupakan salah satu ketua OKP, Dodi Candra Dharma Siregar (43) warga Jalan Letda Sujono Gang Adil, Kecamatan Medan Tembung (PNS Polda Sumut) dan Nasrul Bahri (42) warga Desa Sei Rotan Dusun Il, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang.

Kapolsek Medan Timur Kompol Wilson B Pasaribu didampingi Kanit Reskrim Iptu Prasetyo dalam keterangan persnya, Senin (12/11) sore di Mapolsek menjelaskan bahwa pihaknya pada Jumat (9/11) sekira pukul 10.00 WIB menerima informasi dari masyarakat ada transaksi jual beli narkoba di Pasar X Tembung Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan.

"Anggota kita langsung melakukan penyelidikan dan meringkus tersangka Dodi Candra Dharma Siregar dan Nasrul Bahri. Dari tangan tersangka turut disita tas warna hitam berisi 2 ons (200 gram) sabu serta sepedamotor Yamaha Vega R warna hitam BK 4196 IK milik tersangka.

Saat diinterogasi, tersangka mengaku hendak menjual sabu tersebut ke FK (DPO). Tersangka berikut barang bukti kemudian diboyong ke Mako guna menjalani pemeriksaan intensif," ujar Kapolsek.

Dodi Candra Dharma Siregar saat diinterogasi mengatakan, Kamis (8/11) sekira pukul 14.00 WIB mendatangi rumah temannya berinisial Ja (DPO) warga Perumahan Villa Gading Mas Marendal, Kecamatan Medan Amplas untuk minta tolong supaya dicarikan 1 Kg sabu yang rencananya hendak dijual lagi. Selanjutnya Ja memanggil DAL ke rumahnya.

"Setelah DAL datang, Ja memintanya untuk mencarikan 1 Kg sabu. Selanjutnya DAL menghubungi Jam (DPO yang merupakan narapidana di LP Tanjung Gusta Medan) guna memesan barang haram itu. Jam menyanggupi permintaan DAL, dengan syarat uang Rp500 juta terlebih dahulu ditransfer ke rekeningnya. Lantaran tak memiliki uang sebanyak itu, DAL memesan 2 ons sabu dan kemudian uang Rp50 juta ditransfer ke rekening Jam. Sementara itu Rp 50 juta lagi menyusul," kata Wilson.

Jam menyetujuinya dan kemudian memerintahkan anggotanya di luar rutan untuk mengantarkan 2 ons sabu ke rumah Ja dengan mengendarai mobil. Selanjutnya DCDS mengambil sabu tersebut, lalu ia meninggalkan rumah Ja dan kemudian menghubungi FK untuk menyampaikan untuk bertemu di rumah temannya Nasrul Bahri di Desa Sei Rotan.

Jumat pagi Dodi Candra Dharma Siregar datang lagi ke rumah NB dan mengambil sabu tersebut. Tak lama FK menghubungi Dodi Candra Dharma Siregar untuk memintanya mengantar narkoba itu ke Jalan Gurilla, Kecamatan Medan Perjuangan, dan ia menyetujuinya. Kedua tersangka DCDS dan NB selanjutnya menuju ke lokasi yang dimaksud.

Namun saat melintas di Pasar X Tembung, kedua tersangka dibekuk petugas. Petugas kemudian melakukan pengembangan saat itu juga, dan berhasil membekuk DAL dari rumahnya.

"Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Subsider 112 Ayat 2 Yo 132 Ayat 3 Undang-Undang RI Nomor: 35Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara di atas 15 tahun. (jo)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini