Tersangka Narkoba Tewas, Markas Polisi Dibakar Massa Warga

Sebarkan:
Aceh Tamiang-Gedung Mapolsek  Bendahara, Aceh Tamiang, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dibakar massa. Peristiwa ini diduga akibat petugas kurang baik dalam pemeriksaan terhadap Mahyaruddin (24) hingga meninggal dunia dalam kasus Narkotika.

Pasca-aksi pembakaran tersebut, Kapolsek Bendahara Ipda Iwan Wahyudi langsung dicopot Kapolda Aceh. Hal ini diamini Waka Polres Aceh Tamiang dalam penjelasannya ketika mendinginkan suasana massa yang sebelumnya sempat beringas pada Selasa sore (23/10/2018).

Kepada massa warga yang sebelumnya sempat beringas membakar dan menghancurkan Gedung Mapolsek, Waka Polres Aceh Tamiang Kompol Zuhir melanjutkan penjelasannya di lokasi, bahwa atas perintah Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Zulhir Destrian yang saat itu berada di Banda Aceh berjanji akan memproses oknum Kapolsek beserta personil yang terlibat terhadap kejadian itu dengan tindakan tegas sesuai tingkat kesalahan sesuai hukum yang berlaku.

Kemudian Selasa sore itu, Waka Polres, Camat dan Danramil setempat bernegosiasi dengan  masyarakat untuk bermusyawarah di Makoramil setempat untuk melakukan kesepakatan menenangkan warga seraya meminta maaf terhadap keluarga besar korban.

Selanjutnya kronologis yang berhasil dihimpun di lapangan, dimana Markas Polsek (Mapolsek) Bendahara Jajaran Polres Aceh Tamiang diserbu massa berkisar 500an orang secara beringas dan sulit diredam petugas polisi yang sedang berjaga di Mapolsek Desa Mesjid Bendahara itu terjadi pada, Selasa (23/10/2018) siang.

Adapun awal kejadian pada tanggal 22 Oktober 2018 pukul 23.00 Wib,  anggota Polsek Bendahara Polres Aceh Tamiang melakukan penangkapan terduga Kasus Narkoba atas nama korban Mahyaruddin (24 ) alamat Tanjung Keramat Kecamatan Bendahara Kabupaten Aceh Tamiang dan tersangka Gadong  Alamat Desa Alur Nunang Kecamatan Banda Mulia.

Keduanya ditangkap anggota Polsek setempat dilokasi tambak kepiting di Desa Tanjung Keramat Kecamatan Bendahara Kabupaten Aceh Tamiang.

Lalu anggota Polsek Bendahara Polres Aceh Tamiang membawa kedua tersangka korban meninggal Mahyaruddin dan Gadong (saat ini masih dirawat disalah satu rumah sakit di Aceh Tamiang) ke Kantor Polsek Bendahara di Desa Mesjid Kecamatan Bendahara Kabupaten Aceh Tamiang untuk dilakukan interogasi dan pengembangan kasus narkotika tersebut .

Selanjutnya pada tanggal 23 Oktober 2018 pukul 11.00 Wib salah satu tahanan tersangka korban Mahyaruddin yang ditahan di Kantor Polsek Bendahara dibawa ke Rumah Sakit oleh Anggota Polsek Bendahara yang diduga mengalami sakit akibat interogasi dalam pengembangan kasus.

Dan pada pukul 12.00 tersangka Mahyaruddin dinyatakan meninggal oleh Dokter dan dibawa menggunakan ambulans ke rumah duka.

Berawal dari hal inilah 500 ratusan warga mendatangi mapolsek dengan marah dan beringas membakar dan merusak Mapolsek, sementara dua unit pemadam yang hendak memadamkan api dicegat warga tidak diperbolehkan untuk memadamkan api.

Wartawan yang mewawancarai Mustapa (33) Abang sepupu korban Mahyaruddin menjelaskan kepada wartawan bahwa dirinya menuntut untuk diberikan hasil visum, beserta harta benda milik korban.

Sementara oknum pelaku dihukum seberatnya karena korban belum tentu bersalah karena masih dalam proses pemeriksaan.

Dan menurut Mustafa, korban Mahyaruddin mengalami pecah dibibir dan lembam diperut serta bahagian kaki. (Syaf)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini