tersangka Curanmor |
LANGKAT-Sofyan Rangkuti (41), tak mampu
lagi mengelak saat diciduk ditempat persembunyiannya di Duusn IV Gang Armenia,
Desa Sei Bilah, Kecamatan Brandan Timur, Kabupaten Langkat. Kini pelaku
pencurian sepeda motor (Ranmor) ini sudah mendekam dibalik jeruji besi Polres
Langkat, Sabtu (27/10/2018).
Menurut
keterangan Kapolres Langkat AKBP Dedy Indriyanto melalui Kasubag Humas AKP
Arnold Hasibuan, tersangka disangkan melakukan tindak pidana pencurian
sepedamotor sesuai Laporan Polisi Nomor LP/718/X/2018/SU.Lkt Tgl, 26 Oktober
2018 lalu.
"Saat
itu korban Hasan (46) warga Dusun V A Kadir, Desa Tandam Hulu II, Kotamadya
Binjai membuat laporan ke kita, kebetulan itu masuk wilayah hukum Polres
Langkat," jelas AKP Arnold.
Menindaklanjuti
laporan itu, jelas dia, pihaknya melakukan penyelidikan dan melihat CCTV yang
ada di rumah korban. Dari situ kepolisian melihat tersangka dan kita langsung
melakukan pencarian terhadap tersangka yang merupakan warga Jalan Wonosari,
Kelurahan Perdamaian, Kecamata Stabat, Kabupaten Langkat.
"Sayang,
saat kita melakukan pengintaian tersangka tidak ditemukan dikediamanya, lalu
kita berherak melakukan pencarian ditempat lain dan ditemukan tersangka
bersembunyi di rumah mertuanya," jelas Arnold.
Seolah tidak
ingi buruan lepas, tutur dia, pihak kepolisian dari Sat Reskrim Tindak Pidana
Umum (Tipidum), kepolisian langsung bergerak cepat, tersangkapun lantas dibekuk
tanpa bisa melakukan perlawanan berarti.
"Dari
tersangka kita amankan barang bukti 1 unit sepeda motor honda vario 150, BK
3143 AFZ , celana jeans pendek warna biru, jaket putih, 1 sekop bergagang
kayu panjang sekira 40' cm dan 1 bantal guling," papar Arnold,
sembari mengakui tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian.
(lkt-1).