Terekam CCTV, Pelaku Ranmor Ini Tak Berkutik Ketika Diamankan

Sebarkan:
tersangka Curanmor

LANGKAT-Sofyan Rangkuti (41), tak mampu lagi mengelak saat diciduk ditempat persembunyiannya di Duusn IV Gang Armenia, Desa Sei Bilah, Kecamatan Brandan Timur, Kabupaten Langkat. Kini pelaku pencurian sepeda motor (Ranmor) ini sudah mendekam dibalik jeruji besi Polres Langkat, Sabtu (27/10/2018).

Menurut keterangan Kapolres Langkat AKBP Dedy Indriyanto melalui Kasubag Humas AKP Arnold Hasibuan, tersangka disangkan melakukan tindak pidana pencurian sepedamotor sesuai Laporan Polisi Nomor LP/718/X/2018/SU.Lkt Tgl, 26 Oktober 2018 lalu.

"Saat itu korban Hasan (46) warga Dusun V A Kadir, Desa Tandam Hulu II, Kotamadya Binjai membuat laporan ke kita, kebetulan itu masuk wilayah hukum Polres Langkat," jelas AKP Arnold. 

Menindaklanjuti laporan itu, jelas dia, pihaknya melakukan penyelidikan dan melihat CCTV yang ada di rumah korban. Dari situ kepolisian melihat tersangka dan kita langsung melakukan pencarian terhadap tersangka yang merupakan warga Jalan Wonosari, Kelurahan Perdamaian, Kecamata Stabat, Kabupaten Langkat.

"Sayang, saat kita melakukan pengintaian tersangka tidak ditemukan dikediamanya, lalu kita berherak melakukan pencarian ditempat lain dan ditemukan tersangka bersembunyi di rumah mertuanya," jelas Arnold.

Seolah tidak ingi buruan lepas, tutur dia, pihak kepolisian dari Sat Reskrim Tindak Pidana Umum (Tipidum), kepolisian langsung bergerak cepat, tersangkapun lantas dibekuk tanpa bisa melakukan perlawanan berarti. 

"Dari tersangka kita amankan barang bukti 1 unit sepeda motor honda vario 150, BK 3143 AFZ , celana jeans pendek warna biru, jaket putih, 1 sekop bergagang kayu  panjang sekira 40' cm dan 1 bantal guling," papar Arnold, sembari mengakui tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian. (lkt-1).


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini