Telantar di Bandara Kualanamu, Warga Asahan Ini Akhirnya Dipulangkan

Sebarkan:
Kaswadi Bin Daheri


KUALANAMU - Kaswadi Bin Daheri (39) warga Simpang Dondong Air Joman Kecamatan Silau Laut Kabupaten Asahan yang telantar di Bandara Kualanamu sejak Rabu (10/10/2018) sore, akhirnya dibawa oleh petugas BP3TKI Medan untuk dipulangkan ke kampung halamannya.

Saat dideportasi oleh Kerajaan Malaysia, Kaswadi dalam kondisi sakit. Dia berada di atas kursi roda. Dia dideportasi pihak Kerajaan Malaysia dari Kuala Lumpur ke Bandara Internasional Kualanamu Deliserdang. Kaswadi tiba di Bandara Kualanamu pada pukul 17.00 wib sore dengan pesawat Air asia AK -393.

Kaswadi bekerja di Kuala Lumpur dengan jalur nonprosedural. Masuk dari Tanjung Balai 2 tahun yang lalu. Dia bekerja serabutan di Malaysia namun jatuh sakit. Dia pun diamankan polisi Imigrasi Kerajaan Malaysia, lalu dideportasi ke Indonesia kembali melalui Bandara Kualanamu.

Setelah petugas Imigrasi Bandara Kualanamu melakukan kordinasi dengan pihak BP3TKI, akhirnya Kaswadi dapat difasilitasi untuk dipulangkan ke kampung halamannya.

Suyoto, Petugas BP3TKI Unit Pelayanan TKI Bandara Kualanamu saat dikonfirmasi Kamis (11/10/2018) mengatakan, saat ini pekerja migran atau TKI nonprosedural itu sudah difasilitasi dan akan dipulangkan ke daerah asalnya.

“Sebelumnya kami tidak ada kordinasi dengan pimpinan, sehingga tak berani menyimpulkan untuk memfasilitasinya. Namun setelah ada persetujuan, Kaswadi dibawa ke Medan dan difasilitasi untuk kepulangannya ke kampungnya di Asahan,” pungkas Suyoto.(wan)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini