Tak Kembalikan Sepedamotor Pinjaman, Pria Ini Diringkus

Sebarkan:
Deni Syari Fuddin diapit petugas
MEDAN- Larikan sepeda motor, Deni Syari Fuddin (28) di Jalan Baru, Desa Tembung, Kecamatan Percut Seituan diamankan Reskrim Polsek Percut Seituan pada Kamis (4/10/2018).

Pelaku ditangkap berdasarkan laporan Erik Sumari (33), warga Jalan Beringin, Pasar VII, Gang Amal No.34, Desa Tembung, Kecamatan Percut Seituan ini yang tertuang dalam LP / 1860 / IX / 2018 / SPKT PERCUT tanggal 16 September 2018.

Dalam laporan pengaduannya, sepeda motornya Suzuki Smash warna hitam BK 4061 HP dipinjam pelaku dari Warnet Alfamet di Jalan Beringin, Pasar VII, Gang Bangau, Desa Tembung, Kecamatan Percut Seituan, pada Jumat (14/9/2018) lalu.

Korban yang tidak menaruh curiga memberikan sepeda motornya kepada
pelaku, sementara korban menunggu di dalam warnet. Lama ditunggu di warnet, dan sampai esok harinya pelaku tidak juga mengembalikan sepeda motor korban.

Merasa keberatan, korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Percut Seituan. Dan Kamis (4/10/2018) sekira pukul 21.00 Wib, polisi mendapat informasi pelaku berada di Jalan Baru Desa Tembung, Percut Seituan. Selanjutnya personel menuju lokasi dan berhasil menangkap pelaku.

Pelaku lalu diboyong ke markas komando guna diproses lebih lanjut. “Atas perbuatannya pelaku terbukti melakukan tindak kejahatan penipuan & penggelapan, pelaku disangkakan pasal 378 yo 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun kurungan penjara," ujar Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Faidil Zikri. (jo)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini