Pungli Guru, ASN Dinas Pendidikan Sergai Terjaring OTT

Sebarkan:
SERGAI,- Tersangka inisial A (59), kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) berdalih pengutipan untuk dana mengikuti pelatihan dengan pemungutan biaya diambil dari para guru mencapai Rp 600.000. Hal itu membuat tersangka dijerat pasal 12 e UU RI no 31 tahun 1999 yang dirubah UU RI no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.


Demikian disampaikan Kapolres Sergai AKBP H Juliarman Eka Putra Pasaribu S,Sos,SIK,MSi saat press release didampingi Kasat Reskrim AKP Alexander Putra Piliang dan Kasubag Humas AKP Nellyta Isma di halaman Mapolres Sergai, Rabu (10/10) siang kepada wartawan.

Kapolres menyampaikan tersangka merupakan seorang pengawas sekolah berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) beberapa waktu lalu ditangkap personil Reskrim Polres Sergai terkait kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT).


“Tersangka ditangkap atas kasus OTT dengan modus mengutip uang kepada guru-guru dengan dana terkumpul Rp 21.600.000, dan yang sudah nyetor akan mendapatkan sertifikat pelatihan," jelas Kapolres.


“Ancaman dijerat tersangka kurungan maksimal 20 tahun dengan denda maksimal 1 milyar,”imbuhnya.


Selain memaparkan penangkapan oknum Pengawas inisial A selaku tersangka kasus OTT, Polres Sergai juga memaparkan barang bukti uang sebanyak 21.600.000, dengan perincian 3.000.000 ditemuka diatas meja dan uang Rp 18.600.000 dalam tas milik tersangka.(yr)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini