Posting Penghinaan Sara, Sopir Ini Diadili

Sebarkan:
Terdakwa saat menjalani sidang


MEDAN-Faisal Abdi Lubis alias Bombay alias Memet (37) hanya terdiam saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan membacakan dakwaan terhadap dirinya di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (9/10/18).

Dia didakwa telah melanggar UU ITE karena telah memposting status yang menghina suku Batak saat Pilgubsu lalu.

JPU Randi menyatakan, Faisal telah melakukan perbuatan bersalah yang diatur dan diancam dengan Pasal 28 ayat (2) jo pasal 45A ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

“Terdakwa telah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA),” kata Randi di hadapan majelis hakim yang diketuai Saryana.

Dalam dakwaannya, JPU menyatakan perbuatan Faisal bermula pada hari Rabu (27/6/18) sekitar pukul 13.00 Wib. Ketika itu pria yang berprofesi sebagai sopir travel ini berada di rumah ibunya di Jalan Beringin Pasar 7, Gang Pancasila 10-A, Desa Tembung, Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumut.

Faisal yang saat itu menonton hasil penghitungan cepat (quick count) hasil pemilihan Gubernur Sumatera Utara yang disiarkan di televisi menuliskan hasil penghitungan cepat Pilgub Sumut yang tidak sesuai dengan yang ada di televisi.

Akun Facebook itu menuliskan pasangan calon nomor urut 2, Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus (Djoss) lebih unggul dari pasangan pasangan nomor urut 1, Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah (Eramas). Faisal merasa kesal kemudian menulis komentar pada postingan itu melalui akun facebooknya.

Faisal  menulis kalimat: “Eramas Pasti Menang, Orang Batak jangan sedih ya kalo djoss nyungsep silahkan makan kalian taik babi itu ha...ha... Batak Tolol”.

Postingan itu kemudian menjadi viral dan dilaporkan ke polisi. Faisal dianggap telah menistakan suku Batak. Perbuatan terdakwa dinilai telah merendahkan harga diri dan martabat orang Batak serta memecah belah kerukunan umat beragama antara Kristen dan Islam dengan tulisan kalimat makan taik (babi).

Setelah mendengarkan dakwaan JPU, majelis hakim menunda sidang. Persidangan selanjutnya dijadwalkan pekan depan, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. (dra). 
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini