Polsek Percut Paparkan Pengungkapan Sejumlah Kasus

Sebarkan:
Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Faidil Zikri saat memaparkan tersangka kasus pencurian.
MEDAN |Personil Reskrim Polsek Percut Sei Tuan meringkus sejumlah tersangka kasus pencurian sepedamotor, pembobolan rumah dan penipuan/penggelapan dari lokasi yang berbeda.

Para tersangka yakni M Iskandar Lubis, Iis (25) warga Jalan Garuda Gang Siriaon, Kecamatan Medan Denai, Jeprisden (36) warga Jalan Bersama Gang Sepakat, Kecamatan Medan Tembung, dan Noval Zam Zami (19), Jaka Sederhana (18) dan AT (20) ketiganya warga Jalan Perhubungan Gang Abadi, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang.

Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Faidil Zikri didampingi Panit Reskrim Ipda M Ikhsan dalam keterangan persnya, Rabu (31/10) menjelaskan, pengungkapan kasus yang pertama diantaranya kasus penipuan dan penggelapan sepedamotor milik MA (17) warga Jalan Dusun I Kamboja, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Pencurian itu terjadi pada Senin (22/10) dini hari. Saat itu korban sedang berada di warung internet (warnet) Jalan Metrologi Desa Sampali. Tiba-tiba NZZ yang juga teman korban meminjam sepedamotor Honda Satria FU BK 2814 ADO milik M Amrusyah dengan alasan hendak membeli nasi. Lantaran saling kenal, korban memberikan kunci kontak sepedamotornya kepada NZZ. Selanjutnya tersangka membawa sepedamotor korban yang terparkir di depan warnet," ujar Kapolsek.

Tambah Faidil, berjam-jam korban menunggu tersangka tak kunjung kembali untuk mengembalikan sepedamotor korban. Akhirnya korban melaporkannya ke kantor polisi.

Jumat (26/10) sore petugas menerima informasi dari korban bahwa tersangka berada di kawasan Percut Sei Tuan. Selanjutnya petugas dan korban menuju ke lokasi dan mengamankan tersangka

"Ketiga tersangka dijerat Pasal 378 Yo 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara itu diboyong ke Mako untuk diperiksa lebih lanjut," terangnya.



Pengungkapan kasus kedua sebut Faidil, pencurian sepedamotor (curanmor) milik Anron Ujuan Siagian (39) warga Jalan Nuri VI Perumnas Mandala, Kecamatan Percut Sei Tuan. Pada Minggu (28/10) siang, korban berada di rumahnya, sedangkan sepedamotor Matik korban terparkir di teras rumah dengan posisi kunci kontak lengket di sepedamotor. Tak lama korban keluar rumah dan ia tak mendapati lagi sepedamotornya. Selanjutnya Anron membuat laporan ke polisi.

"Petugas yang menerima laporan itu kemudian membawa korban untuk cek TKP dan memintai keterangan para tetangga korban. Selain itu petugas juga mengecek rekaman CCTV yang berada di seputaran tempat tinggal korban. Dari rekaman CCTV, tersangka pencurian sepedamotor itu berisinial MIL alias Iis. Petugas mendapati informasi keberadaan tersangka tak jauh dari rumahnya, sehingga anggota kita langsung membekuk tersangka. Tersangka diboyong ke Mako untuk menjalani pemeriksaan intensif," katanya sembar menambahkan tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (2) KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun.

Dari kasus ketiga, pengungkapan kasus pembongkaran rumah milik Amei (23) warga Jalan Mandala By Pass Gang Orba, Kecamatan Medan Tembung. Dimana pada, Senin (29/10) malam korban pulang ke rumahnya dan mendapati jendela rumah ada bekas congkelan. Korban yang curiga masuk ke dalam rumah, dan ternyata seluruh harta benda korban raib digondol maling. Korban kemudian melapor ke kantor polisi.

Dari hasi penyelidikan, petugas berhasil membekuk tersangka Jep dari kawasan Jalan Mandala By Pass. Dari tangan tersangka turut disita barang bukti uang Rp 300 ribu, 3 jam tangan, uang Ringgit, uang Korea, 4 buku tabungan, 1 dompet dan linggis.

“Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara itu diboyong ke Mako guna diproses," tegasnya. (jo)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini