Polda Sumut Serahkan 4 Tersangka Insiden Kapal Karam KM Sinar Bangun ke Kejari Tobasa

Sebarkan:
Keempat tersangka saat diserahkan ke Kejari Tobas

MEDAN- Tim penyidik Polda Sumatera Utara (Sumut) menyerahkan empat tersangka kasus tenggelamnya KM Sinar Bangun diperairan Danau Toba yang menewaskan ratusan penumpang, berikut barang bukti ke Kejari Tobasa, Rabu (10/10/18).

Empat tersangka yang dilimpahkan itu yakni  Poltak Saritua Sagala selaku  nakhoda KM Sinar Bangun, Golpa F Putra selaku Kapos Simanindo, kemudian Karnilan Sitanggang, pegawai honor Dishub Samosir yang menjadi anggota Kapos Pelabuhan Simanindo dan Rihad Sitanggang, Kabid Kepala Bidang Angkutan Sungai dan Danau Perairan Dinas Perhubungan Samosir.

Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian mengatakan penyerahan keempat tersangka dan barang bukti setelah berkas keempatnya dinyatakan lengkap (P21).

"Pagi tadi keempat tersangka diterima oleh jaksa dari Kejari Samosir yang tadi dipimpin oleh Kasi Pidum Jhonkey Siagian," sebutnya.

Sumanggar mengatakan, sesuai ketentuan yang berlaku, persidangan ke empat tersangka akan digelar di Pengadilan Negeri Tobasa. Saat ini keempat tersangka dititipkan ke Lapas Samosir.

"Nanti dalam kasus tersebut, keempat tersangka itu ditangani oleh dua tim jaksa," terangnya.

Sementara untuk Kadis Perhubungan Samosir Nurdin Siahaan yang turut ditetapkan sebagai tersangka saat ini masih ditangani penyidik Polda Sumut.

"Berkasnya masih P19, masih ada kekurangan yang harus dilengkapi oleh Polda Sumut. Setelah berkas lengkap, nanti juga akan diserahkan," tukas Sumanggar.

KM Sinar Bangun tenggelam dalam pelayaran dari Simanindo, Samosir, menuju Tigaras, Simalungun, Senin (18/6/19) sore. Kapal itu diperkirakan membawa sekitar 200 penumpang dan puluhan sepeda motor.

Sesuai data dari Basarnas, hanya 24 orang yang ditemukan terkait tenggelamnya KM Sinar Bangun. Sebanyak 21 orang dinyatakan selamat, sedangkan 3 penumpang meninggal dunia. Sementara 164 orang lainnya dinyatakan hilang. (dra). 
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini