Peserta TPID Paluta Mengaku Honor Dipotong, Ini Penjelasan Panitia

Sebarkan:
Pelatihan TPID 

Dinas Pemerintahan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta) menggelar pelatihan Tim Pelaksana Inovasi Desa (TPID) selama dua hari berturut-turut, yakni hari Rabu dan Kamis (10-11/10/2018 ) di Aula Hotel Mitra Gunungtua. Kegiatan itu diikuti dari 12 kecamatan.

Namun pada saat acara penutupan hari Kamis (11/10/2018) sore salah satu peserta yang tidak mau disebutkan namanya mengeluh. Sumber mengatakan, honor mereka diduga telah dipotong oleh pihak panitia.

“Tidak sesuai honor yang kami terima dengan rincian jumlah honor yang tertera yang kami tanda tangani. Nilai rupiahnya jelas tertera di situ," oceh peserta ini kepada wartawan.

Dikatakannya, Dia merasakan ada kejanggalan saat menandatangani daftar hadir yang juga tertera ada angka untuk honorarium dan transport peserta saat penutupan. Sehingga mereka menduga ada pemotogan dari pihak panitia seperti uang transport dan Honor TPID.

“Seharusnya Rp 660 ribu yang kami terima, karena kami menandatangani di daftar itu tertera Rp.330 ribu untuk hari Rabu dan Rp.330 ribu untuk hari Kamis. Kenyataannya Rp.480 ribu yang diterima seluruh peserta TPID yang berjumlah 84 orang ini. Yang jelas tidak sesuai yang kami tandatangani dengan yang kami terima," sebut peserta ini.

Menanggapi hal tersebut, Kabid TTG pada Dinas PMD Paluta Rosmalina Hasibuan,S.Sos selaku yang membidangi kegiatan saat dihubungi via selulernya, Jum'at (12/10/2018) membantah bahwa pihaknya telah melakukan pemotongan honor para peserta kegiatan pelatihan Tim PPID Kabupaten Paluta tersebut.

"Tak ada kami memotong honor peserta saat kegiatan semalam. Itu tidak betul. Apa yang ditandatangani peserta, segitunya yang mereka terima. Yaitu mereka tanda tangani satu lembar rangkap dua senilai Rp.330 ribu ditambah honor Rp.150 ribu dan jumlahnya Rp.480 ribu seperti yang mereka terima," jelasnya.

Terkait jumlah uang senilai Rp 660 ribu yang ditandatangani oleh peserta atau seperti pengakuan peserta, Dia mengatakan itu telah salah faham. Karena saat peserta menandatangani yang tertera Rp 330 ribu tersebut sengaja dibuat oleh pihaknya rangkap dua untuk keperluan SPJ.

"Peserta salah faham..mungkin saat menandatangani honor Rp 330 ribu itu ada dua rangkap untuk keperluan laporan SPJ kegiatan. Mungkin mereka kalikan rangkap dua itu. Ya paslah itu jumlahnya Rp 660 ribu seperti yang dibilang mereka," ungkapnya.(GNP)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini