MEDAN-Tiga
tersangka pengedar dan pengguna sabu di Jalan Perhubungan/Simpang Beo tanah
garapan Desa Lau Dendang, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang, Selasa (9/10)
sore diringkus petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan.
Ketiga yakni Pujianto (35) warga Jalan HM Sariman Gang
Murai Desa Laut Dendang, Abdul Hakim T(29) warga lahan garapan Desa Laut
Dendang dan Selamet Riadi (44) warga Jalan Taduan Gang Pilitan Kelurahan
Sidorejo, Kecamatan Medan Tembung.
"Ketiganya ditangkap atas laporan masyarakat. Dan kita
langsung menurunkan anggota untuk menyelidikinya pada Selasa sore," ujar
Kasat Narkoba AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo didampingi Wakasat Kompol
Pardamean Hutahaean kepada wartawan.
Tambah Rafael,
petugas Satres Narkoba langsung menggerebek rumah yang menjadi Target
Operasi (TO) itu dan membekuk ketiga tersangka.
Di lantai rumah
Pujianto ditemukan 1 paket sabu seberat 0,35 gram. Petugas juga menyita
3 HP dan 3 uang Rp 65 ribu.
"Barang haram tersebut dibeli Pujianto dari Abdul
Hakim, dan Abdul Hakim membelinya dari Selamet Riadi," tambah Kasat. (jo)