Ilustrasi |
"Tersangka kita tangkap atas laporan masyarakat bahwa selama ini tersangka mengedarkan sabu," ujar Kasat Narkoba AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo didampingi Wakasat Kompol Pardamean Hutahaean kepada wartawan.
Saat digeledah ditemukan dompet kecil emas warna ungu berisi 3 paket sabu masing-masing seberat 0,23 gram, 0, 34 gram dan 0,37 gram.
Petugas kembali menggeledah rumah tersangka dan menemukan timbangan elektrik dan HP. Saat diinterogasi, tersangka mengaku membeli sabu tersebut dari Si (DPO).
"Tersangka berikut barang bukti diboyong ke Mako guna menjalani pemeriksaan intensif dan pengembangan selanjutnya," tambahnya. (jo)